NTT Memilih
KPU Malaka Ungkap Semua Parpol Sampaikan LADK Tepat Waktu
proses penginputan dan pembukuan LADK sampai dengan tanggal 6 Januari, dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POs-KUPANG.COM, BETUN- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka mengungkapkan semua partai politik atau Parpol telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) tepat waktu.
"Seluruh partai politik peserta pemilu dalam menyampaikan awal dana kampanye/LADK tepat waktu yakni pada 7 Januari pukul 23.59 WITA," jawab Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu kepada POS-KUPANG.COM, Senin 8 Januari 2024.
Menurut dia, partai politik peserta pemilu hampir rata-rata dalam menyampaikan laporan awal dana kampanye/LADK sebelum pukul 23.59 WITA.
"Ia semua parpol tidak ada yang terlambat dalam menyampaikan laporan awal dana kampanye/LADK kepada KPU Kabupaten Malaka," sebutnya.
Karena sebelumnya dijelaskan dalam ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undangan - Undangan 7 Tahun 2027 Jo Pasal 118 ayat (1) PKPU 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.
Disitu menyebutkan dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.
Batas waktu penyampaian laporan awal dana kampanye tersebut pada 7 Januari pukul 23.59 WITA.
"Bila partai politik peserta pemilu yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye atau LADK akan dikenai sanksi sebagaimana disebutkan pada ketentuan di atas," paparnya.
Harapannya, proses penginputan dan pembukuan LADK sampai dengan tanggal 6 Januari, dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Dan bagi partai politik peserta pemilu yang mengalami kendala untuk segera berkonsultasi ke helpdesk KPU Kabupaten Malaka, sehingga pada penyampaian LADK bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu.
"Kita ingin partai politik peserta pemilu disamping melaksanakan tahapan kampanye juga wajib memberikan atensi penuh terhadap proses pelaporan penyampaian laporan awal dana kampanye tersebut karena sanksinya berat berakibat pada pembatalan sebagai peserta pemilu," tutupnya. (nbs)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.