NTT Memilih

KPU Malaka Beberkan Sanksi Bagi Partai Politik yang Tak Sampaikan LADK

Harapannya, proses penginputan dan pembukuan LADK sampai dengan tanggal 6 Januari, dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala

|
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu di ruang kerjanya, Sabtu 6 Januari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka membeberkan Sanksi bagi partai politik yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). 

Sesuai ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undangan - Undangan 7 Tahun 2017 Jo Pasal 118 ayat (1) PKPU 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye. 

Disitu menyebutkan dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan. 

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 6 Januari 2024. 

Menurut dia, batas waktu penyampaian laporan awal dana kampanye tersebut pada 7 Januari  pukul 23.59 WITA. 

"Bila partai politik peserta pemilu yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye atau LADK akan dikenai sanksi sebagaimana disebutkan pada ketentuan di atas," paparnya. 

Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Sikka Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Caleg

Harapannya, proses penginputan dan pembukuan LADK sampai dengan tanggal 6 Januari, dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.

Dan bagi partai politik peserta pemilu yang mengalami kendala untuk segera berkonsultasi ke helpdesk KPU Kabupaten Malaka, sehingga pada penyampaian LADK bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu.

"Kita ingin partai politik peserta pemilu disamping melaksanakan tahapan kampanye juga wajib memberikan atensi penuh terhadap proses pelaporan penyampaian laporan awal dana kampanye tersebut karena sanksinya berat berakibat pada pembatalan sebagai peserta pemilu," tutupnya. (nbs)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved