NTT Memilih
Saksi Peserta Pemilu Harus Paham Regulasi dan Bisa Berikan Saran Perbaikan di TPS
Sementara peserta kegiatan dari utusan partai politik sebanyak 54 orang, gabungan partai politik sebanyak 18 orang dan calon perseorangan 17 orang.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Saksi peserta Pemilu harus mengerti dan memahami regulasi Pemilu, serta dapat memberikan saran perbaikan saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata, Thomas Febry Bayo Ala didampingi anggota, Muhammad Rifai dan Fransiskus Xaverius Pole ketika membuka kegiatan pelatihan saksi peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Ballroom & Resto Olympic Lewoleba, Sabtu (6/1/2024).
Febry menyampaikan bahwa terkait pelatihan saksi peserta Pemilu, Bawaslu diberi mandat untuk melaksanakan sesuai dengan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dia menyampaikan bahwa tanggungjawab ini sebagai upaya meningkatkan semakin banyak aktor yang memiliki pengetahuan yang memadai guna memastikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan luber dan jurdil.
Baca juga: NTT Memilih, Jadi Desa Rawan Pemilu, Bawaslu Lembata Gelar Edukasi Pemilu di Desa Ile Kimok
Dalam kegiatan pelatihan saksi peserta Pemilu ini, Bawaslu Lembata menghadirkan narasumber dari penyelenggara teknis yakni ketua KPU Lembata, Elias Keluli Making dan narasumber internal Bawaslu Lembata dari aspek pengawasan.
Keluli Making yang menyampaikan materi tentang saksi peserta Pemilu menjelaskan tentang apa itu saksi peserta Pemilu, syarat menjadi saksi, tugas saksi, larangan saksi, kewajiban saksi, hak saksi di TPS, kategori saksi dan manajemen saksi.
“Sebagai saksi peserta Pemilu wajib memahami tugas dan fungsinya dengan terlibat dalam pra pemungutan suara, pemungutan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara,” tandasnya.
Baca juga: Ketua KPU Lembata Ungkap Kejanggalan Seleksi Komisioner KPU, Tidak Transparan dan Sarat Kepentingan
Dalam kesempatan ini juga, ketua KPU Lembata ini juga melakukan simulasi C Hasil DPRD Kabupaten dan Provinsi, DPR, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara peserta kegiatan dari utusan partai politik sebanyak 54 orang, gabungan partai politik sebanyak 18 orang dan calon perseorangan 17 orang.
Dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan saksi peserta Pemilu ini, tentunya dapat membantu pengawas TPS dalam pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara di setiap TPS dalam wilayah Kabupaten Lembata tanggal 14 Februari 2024 nanti. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.