NTT Memilih
Tersisa 10 Hari, Begini Penjelasan Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Alor Tentang Pindah Memilih
Menurut Cendana dari 9 kategori tersebut, 4 kategori bisa diurus 7 hari sebelum hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Tersisa 10 hari waktu mengurus pindah pemilih, bagi warga yang berdomisili di daerah yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) miliknya.
Berdasarkan peraturan KPU, batas waktu pengurusan pindah memilih adalah tanggal 15 Januari 2024.
Kepada POS-KUPANG.COM Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Alor, Madryana Cendana Pong, S.H., menjelaskan bahwa ada 9 kategori alasan pindah memilih.
Pertama, bertugas di tempat lain;
Kedua, menjalani rawat inap dan mendampingi pasien rawat inap;
Baca juga: NTT Memilih, 21 Kabupaten/Kota di NTT telah Terima Lengkap Logistik Tahap ll Minus Kabupaten Alor
Ketiga, tertimpa bencana;
Keempat, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana;
Kelima, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas;
Keenam, menjalani rehabilitas narkoba;
Ketujuh, bekerja di luar domisili;
Kedelapan, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Kesembilan, pindah domisili.
Baca juga: Panwaslu Teluk Mutiara Alor Butuh 163 Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Menurut Cendana dari 9 kategori tersebut, 4 kategori bisa diurus 7 hari sebelum hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024.
“Pengurusan pindah memilih paling lambat tanggal 15 Januari 2024. Kita sudah hampir memasuki batas akhir. Dari 9 kategori yang sudah saya sebutkan, 4 kategori bisa diurus 7 hari sebelum hari H Pemilu. Empat kategori adalah yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan,” ujar Cendana saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Alor Jumat, 5 Januari 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.