NTT Memilih

Tersisa 10 Hari, Begini Penjelasan Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Alor Tentang Pindah Memilih

Menurut Cendana dari 9 kategori tersebut, 4 kategori bisa diurus 7 hari sebelum hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Alor, Madryana Cendana Pong, S.H., menjelaskan kategori alasan pindah memilih, persyaratan dan jangka waktu pengurusan pindah memilih.       

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela 

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Tersisa 10 hari waktu mengurus pindah pemilih, bagi warga yang berdomisili di daerah yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) miliknya. 

Berdasarkan peraturan KPU, batas waktu pengurusan pindah memilih adalah tanggal 15 Januari 2024.

Kepada POS-KUPANG.COM Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Alor, Madryana Cendana Pong, S.H., menjelaskan bahwa ada 9 kategori alasan pindah memilih.

Pertama, bertugas di tempat lain;

Kedua, menjalani rawat inap dan mendampingi pasien rawat inap;

Baca juga: NTT Memilih, 21 Kabupaten/Kota di NTT telah Terima Lengkap Logistik Tahap ll Minus Kabupaten Alor

Ketiga, tertimpa bencana;

Keempat, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana;

Kelima, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas;

Keenam, menjalani rehabilitas narkoba;

Ketujuh, bekerja di luar domisili;

Kedelapan, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Kesembilan, pindah domisili.

Baca juga: Panwaslu Teluk Mutiara Alor Butuh 163 Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Menurut Cendana dari 9 kategori tersebut, 4 kategori bisa diurus 7 hari sebelum hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024.

“Pengurusan pindah memilih paling lambat tanggal 15 Januari 2024. Kita sudah hampir memasuki batas akhir. Dari 9 kategori yang sudah saya sebutkan, 4 kategori bisa diurus 7 hari sebelum hari H Pemilu. Empat kategori adalah yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan,” ujar Cendana saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Alor Jumat, 5 Januari 2024.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved