Berita Timor Tengah Utara
Disperindag Timor Tengah Utara Sita Sejumlah Barang Kadaluarsa
Kegiatan sidang tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun. Sebanyak 4 karung barang kadaluarsa sitaan Tim Sidak tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Timor Tengah Utara menyita sejumlah barang kadaluarsa di beberapa toko dan kios.
Penyitaan barang kadaluarsa ini dilaksanakan pada Bulan Desember 2023 lalu.
Penyitaan barang kadaluarsa dilaksanakan dalam sidak serentak yang dilaksanakan bersama Satpol PP, pihak kepolisian dan beberapa instansi terkait jelang Hari Raya Natal Tahun 2023.
Saat diwawancarai, Kamis, 4 Januari 2024 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Timor Tengah Utara, Maximus Akoit mengatakan, barang-barang sitaan tersebut saat ini sedang disimpan di ruang Bidang Perizinan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Timor Tengah Utara.
Baca juga: Polisi Tahan Dua Orang Tersangka Penganiayaan di Desa Fatusene, Kabupaten Timor Tengah Utara
Ia menjelaskan, barang kadaluarsa tersebut saat ini belum dimuat dalam berita acara laporan ke pemerintah pusat.
Setelah berita acara itu dibuat akan dilakukan pemusnahan. Rencana pemusnahan barang kadaluarsa ini akan melibatkan tim sidak.
Kegiatan sidang tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun. Sebanyak 4 karung barang kadaluarsa sitaan Tim Sidak tersebut.
Para pedagang yang menjual barang kadaluarsa ini diberikan terguran keras. Hal ini bertujuan agar pedagang dimaksud tidak menjual barang kadaluarsa lagi.
Apabila ditemukan barang kadaluarsa lagi di toko yang sama dalam sidak di waktu mendatang, kata Maximus, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Pasalnya, para pedagang sudah sadar, tahu dan mau menjual barang kadaluarsa.
Tindakan tegas ini berupa teguran keras terhadap toko atau kios dimaksud. Menjual barang kadaluarsa bagian dari pelanggaran terhadap undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Kalau yang jual barang kadaluarsa itu intinya adalah pelanggaran terhadap undang-undang."pungkasnya (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/harga-sejumlah-bahan-pokok.jpg)