Berita Timor Tengah Utara

Data Januari 2024, Gigitan HPR di Timor Tengah Utara Tembus 452 Kasus

wajib mengamankan hewan piaraannya, dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin untuk diamankan.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Pos-Kupang.com/Dionisius Rebon
Juru Bicara Satgas Penanganan Rabies Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Ukat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies atau HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Penanganan Rabies mencapai 451 kasus. Data tersebut dirilis terakhir pada, Rabu, 3 Januari 2024.

Sementara itu, data jumlah orang yang melakukan kontak langsung dengan pasien rabies sebanyak 15 orang. Dengan demikian, total korban HPR sebanyak 467 orang.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Rabies Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Ukat  saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 4 Januari 2024.

Kasus gigitan HPR terbaru pada, Rabu, 3 Januari 2024 sebanyak 1 kasus. Kasus gigitan HPR terbaru ini terjadi di Kecamatan Insana.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Pastikan Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye 

Menurut Kristo, kasus gigitan HPR ini tersebar di 20 puskesmas di Kabupaten Timor Tengah Utara. Sedangkan korban meninggal dunia akibat tertular rabies sebanyak 3 orang.

Ia menjelaskan, terhadap para korban HPR ini, piha medis telah memberikan vaksin antirabies dosis 1 dan dosis II kepada 465 orang. Sementara vaksin H7 218 orang dan Vaksinasi H21 sebanyak 84 orang.

Sebelumnya pada Rabu, 27 Desember 2023 lalu, Kepala Dinas Kesehatan Timoe Tengah Utara, Robertus Tjeunfin menjelaskan, nyaris setiap hari pasti ada kasus gigitan baru dan rata-rata semua kasus gigitan HPR sudah langsung ditangani oleh pihak medis di puskesmas sesuai SOP dimana setiap gigitan HPR akan dicuci dengan di air mengalir selama 15 menit dan diberikan vaksin antirabies (VAR). 

Mengingat kasus gigitan HPR terus meningkat, Robertus meminta seluruh masyarakat Timor Tengah Utara untuk selalu waspada terhadap hewan penular rabies. Rata-rata jangkauan anjing rabies 10 kilometer. Oleh karena itu, bisa saja sudah menyebar ke semua area. 

Setiap pemilik HPR, kata Robert, wajib mengamankan hewan piaraannya, dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin untuk diamankan.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak keluar pada malam hari sendirian. Mengingat anjing rabies phobia terhadap cahaya dan bersembunyi di tempat-tempat gelap. 

Apabila terkena gigitan HPR, luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR. 

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Timor Tengah Utara yang Tewaskan Bocah 4 Tahun

Orang nomor satu Dinas Kesehatan Timor Tengah Utara ini meminta masyarakat untuk tidak menolak menerima vaksin antirabies. Pasalnya, vaksin antirabies bisa mencegah penularan rabies.

"Karena masa inkubasinya selama dua Minggu sampai dua tahun." tukasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG,COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved