Breaking News

Berita Ende

Satlantas Polres Ende Tangkap Pria Mabuk yang Tabrak Orang hingga Meninggal Dunia

Setelah meneguk minuman keras, tersangka kendarai sepeda motor warna hitam nomor polisi EB 4591 AK saat pulang ke rumahnya.

|
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Kasat Lantas Polres Ende, Ipda Gusti Komang Astina bersama anggota foto bersama tersangka DG di Mapolres Ende, Kamis 4 Januari 2024. 

Laporan Reporter Pos Kupang, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ende menangkap pria berinisial DG alias Dani yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

Penangkapan tersangka pada Kamis 4 Januari 2024. Dani terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada Jumat 10 November 2023 sekira pukul 03.15 Wita di Jalan Sudirman, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah.

Baca juga: Ada Peningkatan Aktivitas Magma Gunung Api Iya di Ende NTT

Kasat Lantas Polres Ende Ipda Gusti Komang Astina menyampaikan, Deni sempat konsumsi minuman keras (miras) jenis moke.

Setelah meneguk minuman keras, tersangka kendarai sepeda motor warna hitam nomor polisi EB 4591 AK saat pulang ke rumahnya.

Saat melintas Jalan Sudirman Ende dia bertabrakan dengan sepeda motor nomor polisi EB 2721 AK berwarna hitam yang dikendarai Stephanus Teban alias Stef.

"Akibat dari tabrakan itu, korban meninggal dunia di RSUD Ende. Pada hari ini kita amankan tersangka untuk ditahan di tahanan Polres Ende selama 20 hari ke depan," ungkapnya, Kamis (4/1/2024).

Atas perbuatannya, Dani disangka melanggar pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Kepada tersangka DG diancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta," kata Komang Astina.

Selain mengamankan tersangka, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Ende juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi EB 4591 AK, satu unit sepeda motor supra dengan nomor polisi X EB 2721 AK warna hitam.

Berikutnya, satu lembar STNK Nomor 05236713 nomor register EB 4591 AK atas nama pemilik Yohanes Mesi, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 17324114 nomor registrasi EB 2721 AK dengan nama pemilik Stephanus Teban. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved