NTT Memilih

NTT Memilih, Bawaslu Malaka Beri Peringatan Keras Buat ASN Juga Perangkat Desa

Apabila ada yang ikut terlibat aktif pada momen hajatan politik ini maka sanksi yang akan didapatkannya berupa pidana penjara

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Malaka memberi peringatan keras kepada ASN, TNI -Polri, Pejabat BUMN/BUMD hingga Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawartan Desa terkait Pemilu 2024.

Apabila ada yang ikut terlibat aktif pada momen hajatan politik ini maka sanksi yang akan didapatkannya berupa pidana penjara. 

Ini telah tertuang secara jelas pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494.

Disitu disebutkan bahwa setiap ASN, TNI -Polri, Pejabat BUMN/BUMD Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawartan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 Ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000. 

 Penegasan ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat, Hilarius Bria Suri  kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 4 Januari 2024. 

Hilarius Bria Suri mengatakan, kepada ASN, TNI -Polri, Pejabat BUMN/BUMD hingga Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawartan Desa diminta untuk menjaga netralitas.

Baca juga: NTT Memilih, KPUD Belu Temukan Kekurangan Ribuan Surat Suara untuk Pemilu 2024

Baca juga: NTT Memilih, KPU Sumba Barat Daya Imbau Parpol Segera Sampaikan  Laporan Awal Dana Kampanye

Juga dan atau tidak memihak pada salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dan calon anggota legislatif.

"Larangan ini merupakan tindak pidana pemilu bagi pihak-pihak yang telah dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye/terjun dalam politik praktis," sebutnya. 

Dirinya berharap semua pihak dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Juga menjaga kode etik dan kode perilaku sebagai ASN, TNI -Polri, Pejabat BUMN/BUMD hingga Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawartan Desa. 

"Mari kita sama-sama menjaga Pemilu ini bersama sehingga terselenggara dengan baik dan benar," pinta Hilarius Bria Suri. (nbs)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved