NTT Memilih
NTT Memilih, KPU Manggarai Barat Ingatkan Batas Urus Pindah Memilih di 15 Januari
Kris mengatakan untuk kategori syarat umum diwajibkan mengurus pindah memilih paling lambat 15 Januari 2024
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Manggarai Barat mengingatkan masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih, agar dilakukan paling lambat sebelum tanggal 15 Januari 2024.
Komisioner KPU Kris Bedha menjelaskan, ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih, dibagi menjadi dua syarat, yakni umum dan syarat khusus.
Syarat umum, antara lain menjalankan tugas di tempat lain, Disabilitas yang dirawat di panti, menjalani rawat inap, menjalani Rehabilitasi Narkoba, menjalani tahanan di LP, tugas belajar, tertimpa bencana, bekerja di luar domisili, dan pindah domisili.
Kris mengatakan untuk kategori syarat umum diwajibkan mengurus pindah memilih paling lambat 15 Januari 2024.
Sementara syarat khusus yakni pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang bertugas melakukan pemungutan suara, saksi-Saksi dan pemantau pemilu.
Untuk syarat khusus, proses mengurusnya bisa dilakukan sampai 7 Februari 2024 atau H-7 jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: NTT Memilih: Bawaslu NTT Sarankan KPU TTS Tambah Tenaga Sortir Surat Suara
Baca juga: NTT Memilih, KPU Sumba Barat Daya Imbau Parpol Segera Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
"Dari jumlah itu empat kondisi di antaranya sedang menjalani rawat inap, sedang bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, dan tahanan, bisa diurus selambat-lambatnya H-7 sebelum pencoblosan, sementara sisanya di tanggal 15 Januari atau 30 hari sebelum pencoblosan," jelasnya, Kamis 4 Januari 2024.
Kris menyebutkan, sampai hari ini KPU Manggarai Barat mencatat sudah ada 95 warga yang mengurus pindah tempat memilih, sementara 275 orang mengurus pindah memilih keluar Manggarai Barat.
Kris mengatakan jumlah tersebut akan terus bertambah karena periode pengurusan masih bisa dilakukan sampai 15 Januari 2024.
Akhir-akhir ini pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi warga di wilayah Manggarai Barat.
"Banyak pelaku pariwisata di Labuan Bajo yang KTP dari luar, kita sudah lakukan sosialisasi dan mengunjungi secara langsung semua hotel, lembaga vertikal dan instansi pemerintah di Labuan Bajo untuk sosialisasi terkait pindah memilih," ungkapnya.
Kris mengingatkan, warga yang ingin mengurus pindah memilih wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya.
Setelah itu mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU Manggarai Barat dengan membawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta bukti dukung alasan pindah memilih. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.