Berita NTT

Bawaslu NTT Memotret Adanya Trend Dugaan Pelanggaran Kampanye

anggota Badan Permusyawaratan Desa, warga negara yang tidak memiliki hak pilih seperti anak-anak di bawah umur 17 tahun.

|
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
FLAYER - Flayer ilustrasi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Berdasarkan hasil pengawasan masa kampanye sejak 28 November sampai 26 Desember 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memotret adanya trend dugaan pelanggaran di berbagai daerah di NTT.

Trend dugaan pelanggaran kampanye dimaksud merupakan hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu terhadap peserta Pemilu.

Trend dugaan pelanggaran dan kejadian khusus meliputi, kampanye tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebanyak 56 kasus, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran/penempelan bahan kampanye di tempat-tempat yang dilarang (39 kasus), kampanye dengan keterlibatan pihak-pihak yang dilarang (51 kasus)

Dugaan politik uang (satu kasus), pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di STTP (27 kasus) dan laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (satu kasus).

Baca juga: NTT Memilih: Bawaslu NTT Sarankan KPU TTS Tambah Tenaga Sortir Surat Suara

Kampanye Pemilu melalui metode pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum wajib mengantongi STTP yang diterbitkan oleh kepolisian daerah setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023.

Terdapat pula pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum di STTP, seperti waktu Kampanye tidak sesuai STTP, lokasi kampanye berbeda dengan STTP, metode kampanye tidak sesuai dengan STTP, pelaksana kampanye dan jumlah peserta kampanye yang tidak sesuai dengan STTP.

Lalu, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran/penempelan bahan kampanye di tempat yang dilarang ditemukan pada lokasi pepohonan dan tempat milik perorangan tanpa izin pemilik tempat tersebut.

Pemasangan APK juga ditemukan pada lokasi selain yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota. Selanjutnya, kampanye dengan keterlibatan pihak-pihak yang dilarang seperti Aparatur Sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, warga negara yang tidak memiliki hak pilih seperti anak-anak di bawah umur 17 tahun.

Ditemukan pula dugaan politik uang dengan modus membagi-bagikan uang tunai kepada masyarakat dan dugaan perusakan APK. Langkah pengawas Pemilu pada pengawasan kampanye: I. Memerkuat pencegahan:

a. Membuka Posko aduan masyarakat sampai jajaran adhock

b. Patroli pengawasan (1x24 Jam)

c. Membentuk tiga Tim Kelompok Kerja (Pokja), yakni Isu-Isu negatif (cyber), netralitas dan kampanye

d. Memberikan himbauan kepada peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu, ASN, TNI/Polri, pemerintah daerah, kepala desa dan aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk netral dalam Pemilu 2024

e. Instruksi kepada jajaran pengawas Pemilu

f. Pengawasan partisipatif g. Pengawasan melekat pada setiap pelaksanaan kampanye II. Penanganan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu Untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum Pemilu, maka dugaan tindak pidana Pemilu pada tahapan kampanye ditangani oleh Sentra Gakkumdu.

Dugaan pelanggaran terkait perusakan alat peraga kampanye, money politics, sedang dilakukan penanganan oleh Sentra Gakkumdu.(*/pol) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved