NTT Memilih
Bawaslu Belu Buka Pendaftaran Calon Pengawas TPS untuk Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, menyampaikan proses pendaftaran calon pengawas TPS berada pada tahap kedua setelah melalui tahap sosialisasi
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Belu telah membuka tahap pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, menyampaikan proses pendaftaran calon pengawas TPS berada pada tahap kedua setelah melalui tahap sosialisasi dan pengumuman sejak tanggal 19 Desember hingga 31 Desember tahun lalu.
"Setelah tahap sosialisasi dan pengumuman, hari ini adalah awal dari tahap pendaftaran. Mereka yang merasa memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang telah diumumkan dapat mendaftarkan diri di Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa," ujar Agus Bau, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM diruang kerjanya Selasa 2 Januari 2024.
Baca juga: Ribuan Wisatawan Padati Pantai Sukaerlaran Belu, Pemilik Raup Omset Jutaan Rupiah
Agustinus menekankan bahwa setiap TPS membutuhkan satu pengawas TPS, dan dengan jumlah TPS sebanyak 666 di Kabupaten Belu, maka kebutuhan total pengawas TPS adalah 666 orang.
"Pendaftaran akan berlangsung hingga tanggal 6 Januari 2024. Setelah tahap pendaftaran, akan dilakukan wawancara, dan penetapan pengawas TPS direncanakan pada tanggal 22 Januari 2024. Mereka yang terpilih akan dilantik pada tanggal 24 Januari 2024," jelas Agus.
Agustinus juga menjelaskan beberapa persyaratan yang menjadi acuan bagi para calon pengawas TPS. Syarat usia minimal 17 tahun dan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA).
Namun, kendala yang ditemui adalah beberapa desa menghadapi kesulitan mendapatkan calon pengawas TPS yang memenuhi syarat pendidikan, terutama terkait tingkat pendidikan yang belum mencapai SMA.
Baca juga: Polres Belu, TNI Gelar Apel Pasukan Jelang Pergantian Tahun 2023
"Kita temukan beberapa desa yang mengalami kesulitan sumber daya manusia calon pengurus karena masalah pendidikan. Mereka memenuhi syarat usia, tapi dari sisi pendidikan belum memenuhi syarat," katanya.
Oleh karena itu, tambah Agus, Bawaslu RI akan memberlakukan kebijakan fleksibel di tingkat desa. "Pada tanggal 24 Januari, jika tidak ada pelamar karena masalah usia dan pendidikan, maka syarat usia akan diturunkan menjadi 17 tahun, dan pendaftaran ulang akan dibuka," tambahnya.
Agustinus menegaskan bahwa kebijakan lainnya adalah jika terjadi kekurangan calon pengawas TPS di suatu desa, mereka dapat mendatangkan calon pengawas dari desa lain atau bahkan dari kecamatan lain di Kabupaten Belu, sehingga setiap TPS memiliki pengawas untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Disampaikan Agus, kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala yang mungkin timbul dalam perekrutan calon pengawas TPS di Kabupaten Belu menjelang Pemilu 2024. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.