Pembunuhan Transpuan di Kupang
Polisi Ungkap Kronologi Hingga Motif Pembunuhan Transpuan di Kupang
Polisi ungkap Kronologi hingga Motif Pembunuhan Transpuan di Kupang, Provinsi NTT bernama Desy alias Oktovianus Tafuli
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
Setelah itu para pelaku pergi mencari orang pintar di Kabupaten Kupang dengan maksud mengaburkan kasus ini. Mereka pergi menggunakan mobil rental namun kembali pulang karena tidak bisa memenuhi syarat yang diminta si dukun.
Pada malamnya polisi meringkus RVK, BEK dan MAPBO di kediaman mereka masing. Sementara AM masih buron dan diburu polisi hingga saat ini. Mereka terancam pidana 9 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Krisna menyebut pihaknya kini sudah mengamankan barang bukti berupa bambu dan beberapa barang milik korban yang sudah dibakar.
Sebelumnya, Dessy ditemukan oleh warga terkapar dan bersimbah darah di emperan toko yang baru dibangun di bilangan Tofa, Kota Kupang. Transpuan ini ditemukan pagi-pagi sekali dan dilarikan ke Rumah Sakit Leona hingga pada siangnya dinyatakan meninggal. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.