Seleksi PPPK

Puluhan Formasi Tenaga Kesehatan PPPK Kabupaten Kupang Tak Ada Pelamar

Pemerintah Kabupaten Kupang telah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi PPPK khusus formasi guru dan tenaga kesehatan.

POS-KUPANG.COM/HO
Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Dina Masneno. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang telah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) khusus formasi guru dan tenaga kesehatan, Rabu 27 Desember 2023.

Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang Dina Masneno, kuota PPPK Pemkab Kupang sebanyak 1.507 formasi.

Rinciannya, PPPK Fungsional Teknis dan Kesehatan berjumlah 691 formasi, terdiri dari Tenaga Kesehatan 619 formasi dan Tenaga Teknis 72 formasi.

Sementara PPPK Fungsional Guru berjumlah 816 formasi dengan rincian Tenaga Guru Kelas 255 formasi, Tenaga Guru Mata Pelajaran 549 formasi, dan Tenaga Guru Bimbingan dan Konseling 12 formasi.

"Pengumuman disampaikan langsung diakun ASN dan pengumuman umum melaui Pemkab Kupang," ujar Dina Masneno, Rabu 27 Desember.

Baca juga: Pemkab Kupang Umumkan Hasil Seleksi PPPK Silahkan Klik Akun ASN Pukul 17.00 - Pukul 00:00 Wita

Namun dari hasil seleksi, diketahui beberapa formasi tenaga kesehatan tidak ada pelamar. Didominasi oleh Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker, Tenaga Sanitasi Lingkungan, Tenaga Promkes dan Ilmu Perilaku, Nutrisionis.

Bahkan formasi Dokter Umum di RSUD Naibonat dibuka 7 formasi, namun tak ada satu dokter yang melamar.

Sementara formasi guru dan tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat semuanya terisi penuh bahkan ada puskesmas yang membuka 1 formasi namun menerima belasan hingga puluhan pelamar.

Hal ini juga diakui Dina Masneno karena cukup banyak formasi yang tidak terisi karena nihil pelamar.

Dia mengaku tidak tahu apa lasannya sampai tidak ada pelamar karena waktu pengumuman juga disampaikan cukup lama sejak 19 September sampai 3 Oktober 2023 dan pendaftaran dibuka sampai 9 Oktober 2023. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved