Wawancara Eksklusif

Anggota KPU Kabupaten Kupang Johanis Tunbonat: Ada Komplain dan Masukan soal Izin Kampanye

Tidak ada masalah apapun yang terjadi. Kita harapkan supaya kalau bisa money politics ini tidak ada supaya kita jangan kepala sakit.

|
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Anggota KPU Kabupaten Kupang, Johanis Tunbonat (kanan) saat diwawancarai Manajer Online Pos Kupang, Alfons Nedabang, Rabu (27/12/2023). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan institusi yang paling menarik perhatian publik saat ini. Sukses tidaknya Pemilu 2024 ada di tangan mereka sebagai penyelenggara.
Tanggung jawab serupa pun diemban para komisioner KPU Kabupaten Kupang beserta seluruh perangkatnya.

Dalam Podcast Pos Kupang bertema Pemilu dan Demokrasi, Rabu (27/12/2023), Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kupang, Johanis Tunbonat menjelaskan banyak hal mengenai langkah mereka menuju 14 Februari 2024.

Berikut petikan wawancara eksklusif Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang dengan Johanis Tunbonat.

Proses pelaksanaan kampanye di wilayah Kabupaten Kupang seperti apa?

Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan persiapan kita menyongsong pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024, bertepatan dengan Hari Valentine.

Tahapan kampanye mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Terus ada lagi tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 khusus untuk kampanye rapat umum dan kampanye lewat media massa bahkan media elektronik.

Tanggal 21 Januari 2024 itu jenis kampanyenya rapat terbatas?

Perlu saya luruskan, untuk rapat terbatas, rapat tertutup ataupun penyampaian alat peraga kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu itu dari tanggal 28 November sampai 10 Februari.

Tanggal 21 (Januari) sampai 10 Februari 2024 itu yang kampanye dalam bentuk rapat umum dan kita sampaikan kampanye dalam media elektronik, media cetak, lewat media massa yang lain.

Tanggal 11, 12, 13 (Februari) adalah hari tenang untuk kita mempersiapkan diri untuk hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari.

Berkaitan dengan sudah berjalannya masa kampanye ini ada beberapa hal yang dikomplain atau ada masukan dari peserta pemilu.

Masukan partai politik berkaitan dengan jadwal kampanye peserta pemilu dalam hal ini calon-calon legislatif (caleg) di Kabupaten Kupang.

Ini berkaitan dengan izin untuk mereka melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tertutup. Harus izin ke Polres. Kita kenal dengan STTP, surat tanda terima pemberitahuan, untuk para caleg melakukan kampanye baik tertutup maupun terbatas di seluruh Kabupaten Kupang.

Polres mengatakan bahwa izinnya itu tiap minggu. Tiap minggu harus mengajukan, mereka (caleg) kewalahan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved