Wawancara Eksklusif
Anggota KPU Kabupaten Kupang Johanis Tunbonat: Ada Komplain dan Masukan soal Izin Kampanye
Tidak ada masalah apapun yang terjadi. Kita harapkan supaya kalau bisa money politics ini tidak ada supaya kita jangan kepala sakit.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Kadang-kadang mereka datang tidak mungkin satu hari langsung jadi izin. Dari pihak kepolisian berusaha supaya secepat mungkin karena waktunya berjalan terus.
Caleg-caleg berharap STTP dipermudah. Polres menyampaikan kepada caleg-caleg lewat partai politik, silakan mengajukan jadwalnya bisa satu bulan, bisa kolektif, bisa perorangan. Jadi diberikan kebebasan.
Partai yang mengurus untuk semua caleg nih?
Iya. Tapi secara perseorangan bisa, dengan catatan harus membawa surat rekomendasi dari partai politik sesuai tingkatan. Kalau Kabupaten Kupang Dewan Pimpinan Cabang dan gratis, tidak ada pungutan biaya apapun.
Bisa diurus secara kolektif, perorangan, gratis. Nah kendalanya di mana sampai ada yang komplain kepada KPU?
Sebenarnya bukan komplain ke KPU hanya mereka menyampaikan karena ini berkaitan dengan pengawasan. Yang mengawasi kan penyelenggara dalam hal ini Bawaslu.
Kalau di KPU, berdasarkan peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye, tidak ada masalah. Silakan jalan sesuai PKPU. Tapi yang membuat mereka, istilahnya, rewel, itu mereka bilang, ah kami kunjung keluarga dari rumah ke rumah apa kita harus izin?
Dari pihak kepolisian bilang silakan dari rumah ke rumah yang penting tidak menyampaikan atau mengajak keluarga beri dukungan berkaitan dengan calon legislatif di Kabupaten Kupang tapi kalau bicara biasa ya silakan.
Kalau sudah omong berkaitan dengan pemilu ya harus minta izin karena di PKPU mengatur maksimal pertemuan tatap muka itu seribu orang.
Sedangkan pertemuan tertutup ini kan tidak disebutkan minimalnya sehingga mau di situ dua atau tiga orang sebenarnya harus ada izin, ini permintaan dari Polres tetapi menurut caleg-caleg ini, tidak omong yang berkaitan dengan kampanye masa kita harus ada izin.
Apalagi sekarang momen Natal, kita bertemu keluarga untuk hari Raya Natal masa kita harus izin. Tapi kan tidak menutup kemungkinan juga ada bisik-bisik, jangan lupa tanggal 14 (Februari). Nah ini juga repot. Kira-kira seperti itu.
Peran Bawaslu bagaimana?
Bawaslu punya kewenangan. Mereka mendapatkan tembusan surat yang dikeluarkan Polres, STTP. Bawaslu melakukan pengawasan sesuai dengan surat yang dikeluarkan Polres, misalnya di titik mana, di kecamatan mana, di desa mana, bahkan harus mendetail di rumah siapa.
Pada saat minta izin atau urus STTP itu harus mendetail. Di rumah siapa, KTP harus dilampirkan supaya dari pihak kepolisian tahu hari ini ada kegiatan di kecamatan ini, desa, di rumah ini. Jika terjadi sesuatu pihak kepolisian sudah tahu. Begitu juga dengan Bawaslu.
Caleg DPRD Kabupaten Kupang berapa jumlahnya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.