Berita Kota Kupang

Heboh, Oknum Pria Dewasa di Kupang Nekat Bakar Diri di Rumah Miliknya

NS yang kesehariannya merupakan seorang buruh serabutan menolak ketika Piket Polsek Alak mencoba bernegosiasi dengan yang bersangkutan

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
EVAKUASI- Tampak anggota Polsek Alak saat mengevakuasi korban NS dalam keadaan terbakar dari dalam rumahnya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang pria dewasa berinisial NS (40) melakukan aksi nekat bunuh diri dengan cara membakar diri dalam rumah miliknya di RT/RW, 022/006, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang NTT.

Aksi nekat yang bersangkutan ini dilaksanakan ketika korban didatangi pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Alak IPDA Rajab Arkiang karena diduga menyimpan senjata rakitan pada, Senin 25 Desember 2023 lalu.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, 28 Desember 2023 Kapolsek Alak Kompol Edy, S.H., M.H mengatakan, kejadian bermula ketika personil Piket Siaga Polsek Alak menerima informasi bahwa NS menyimpan senjata api rakitan di kediamannya. 

NS yang kesehariannya merupakan seorang buruh serabutan menolak ketika Piket Polsek Alak mencoba bernegosiasi dengan yang bersangkutan.

Tak berselang lama, kata Kompol Edy, asap mengepul dari dalam rumah NS. Merespon hal ini, Piket Polsek Alak berusah mendobrak pintu rumah dan menemukan NS dalam keadaan terbakar.  

Personil Polsek Alak kemudian memadamkan api dan mengevakuasi yang bersangkutan ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs. Titus Uly Kupang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polsek Alak Gagalkan Pengiriman 19 Calon TKI Ilegal Asal Timor Tengah Selatan

Baca juga: Polsek Alak Rayakan Lebaran Bersama Anak Panti Asuhan At Tin Namosain

Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, personel Polsek Alak menemukan 5 senjata api rakitan.

Sementara satu senjata rakitan lainnya, telah diamankan oleh saksi Melkianus sebelumnya.

Menurut keterangan saksi Melkianus, lanjut Kompol Edy, temuan senjata api rakitan ini pertama kali diketahui saksi ketika mencari karpet milik warga setempat yang hilang di kediaman NS.

Ketika menggeledah rumah NS, saksi menemukan 1 buah senjata api rakitan dan mengamankan senjata tersebut.

Ia menambahkan, pasca mengetahui informasi tersebut, saksi kemudian kepada Ketua RT setempat.

Mereka kemudian bersepakat untuk mendatangi rumah NS. Ketika melihat kedatangan saksi dan Ketua RT, NS langsung menutup pintu rumahnya.

Baca juga: Polsek Alak, Koramil Alak, dan PT Nindya Karya Gelar Kerja Bakti

Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, pihak kepolisian menemukan enam pucuk senjata api rakitan milik NS.

Korban NS mengalami luka bakar serius atas insiden tersebut. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved