Lukas Enembe Meninggal
Meninggal di RSPAD Jakarta, Jenazah Lukas Enembe Akan Dibawa ke Jayapura Papua
Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pagi sekitar pukul 10.30 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
POS-KUPANG.COM - Jenazah Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe rencananya akan dibawa kembali ke kampung halaman di Jayapura Papua.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho merujuk pada keterangan dari adik Lukas Enembe, Elius Enembe.
Antonius menyebut bahwa pihak keluarga merencanakan membawa jenazah Gubernur Papua nonaktif itu ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pagi sekitar pukul 10.30 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Antonius mengaku mendapat kabar meninggalnya Lukas Enembe dari keluarga yang mendampingi dan merawat Lukas, yakni Pianus Enembe.
"Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas (terkulai dan) menghembuskan napas terakhirnya," ungkap Antonius dikutip dari Kompas.com.
Dari penuturan Pianus, kata Antonius, Lukas tidak bernapas lagi saat itu. Kemudian, keluarga langsung menidurkan dan memanggil dokter.
Baca juga: Terbukti Terima Suap Rp 17,7 Miliar, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
“Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius.
Kabar meninggalnya Lukas Enembe juga diungkap Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya. Menurut Albertus, Enembe meninggal pada Selasa, pukul 10.45 WIB.
Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena sakit, Lukas yang sedianya mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto.
Divonis 10 tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas. Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.