Pilpres 2024
Gegara Dana Kampanye Hanya Rp1 Miliar, Anies-Muhaimin Kini Dilaporkan ke Bawaslu RI
Gara-gara dana kampanye paling minim dalam Pilpres 2024 ini, pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Bawaslu RI.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Gara-gara dana kampanye paling minim dalam Pilpres 2024 ini, pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI. Pelapor menyebutkan bahwa publik tak percaya dengan hal tersebut.
Laporan ke Bawaslu RI tersebut dilakukan kumpulan advokat dari Lingkar Nusantara (LISAN) yang dipimpin Ketua LISAN, Hendarsam Marantoko.
Dalam pernyataannya, Hendarsam Marantoko mengatakan, bahwa pelaporan ke Bawaslu RI dilakukan Lingkar Nusantara pada Jumat 22 Desember 2023.
“Pasangan AMIN mencantumkan dana awal kampanye hanya Rp 1 miliar, itu memang sangat janggal,” ungkap Hendarsam kepada awak media, Minggu 24 Desember 2023.
Dikatakannya, angka itu tidak realistis jika dilihat dari aktivitas kampanye pasangan Anies-Muhaimin selama ini. Jika dihitung dari biaya pesawat jet pribadi dan sewa kantor tim sukses di area Menteng saja, anggarannya sudah memakan biaya cukup tinggi.
Ia juga menyebutkan bahwa jika dihitung secara kasar, biaya kantor, sewa jet, biaya operasional, baliho dan kebutuhan alat peraga lainnya, tak mungkin total dananya hanya Rp 1 miliar.
“Coba kita hitung, biaya sewa kantor mewah di area elit, biaya sewa jet pribadi untuk kampanye di 38 provinsi, baliho dan lainnya, apa mungkin dananya Rp 1 miliar? Tidak mungkin,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Hendarsam, Lingkar Nusantara menduga kalau pasangan Anies-Muhaimin memanipulasi data dana awal kampanye. Sebagai pembanding, Hendarsam mengangkat pengalaman Pilgub DKI 2017 silam.
Saat itu, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menghabiskan dana lebih dari Rp 50 miliar.
“Makanya sulit dipahami kalau dana kampanye untuk tingkat gubernur provinsi jauh lebih tinggi dari kontestasi tertinggi di Indonesia, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden,” ucapnya.
Dikatakannya, jika pasangan Anies-Muhaimin memanipulasi dana awal kampanye hanya untuk pencitraan, maka hal tersebut sungguh disesalkan. Tidak elok untuk hajatan bermartabat ini.
“Kalau dari awal saja sudah tidak transparan, bagaimana nanti ketika sudah menjabat. Karena itu, mari kita cermati agar bangsa ini kelak dipimpin oleh orang yang berintegritas tinggi dan tidak manipulatif terhadap bangsanya sendiri,” tandasnya.
Untuk diketahui, pembiayaan kampanye Pemilu 2024 diprediksi menghadapi masalah klasik, terkait dana gelap yang mengucur tanpa tercatat sebagai dana kampanye resmi.
Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan seluruh peserta pemilu membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebagai wadah khusus pembiayaan kampanye.
Terdapat indikasi awal bahwa jumlah yang dilaporkan secara resmi ke KPU tidak sebanding dengan gelontoran duit yang sudah beredar untuk kampanye.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.