Berita Timor Tengah Utara
Kejari Timor Tengah Utara Bantu Fasilitasi Pembayaran Upah Buruh
upah buruh dan tukang pembangunan rumah Program Tekun Melayani Plus ini murni kelalaian dari KMPS sendiri.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau Kejari Timor Tengah Utara berhasil memfasilitasi pembayaran upah buruh pembangunan rumah Program Tekun Melayani Plus di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Pembayaran pertama upah para tukang ini diserahkan langsung oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada perwakilan buruh Valentinus Kefi.
Saat diwawancarai, Jumat, 22 Desember 2023, Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S. H mengatakan, pihaknya memfasilitasi pembayaran upah para buruh karena pembayaran upah mereka dalam pembangunan rumah layak huni Program Tekun Melayani Plus tahun 2021 di Kelurahan Sasi belum dibayarkan oleh KMPS.
Menurut Hendrik, Upah para tukang dan buruh bangunan ini telah tuntas dibayarkan dengan metode transfer oleh pemerintah daerah kepada para buruh melalui Rekening KMPS. Dalam perjalanan terdapat kesalahan teknis di penghitungan sehingga timbul selisih biaya di pekerjaan.
Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan Timor Tengah Utara Benarkan Pasien Diduga Tertular Rabies dari Desa Suanae
"Di satu sisi pemerintah daerah tidak punya kewajiban lagi untuk membayar upah tukang dan buruh bangunan itu."ujarnya.
Persoalan pembayaran upah buruh dan tukang pembangunan rumah Program Tekun Melayani Plus ini murni kelalaian dari KMPS sendiri.
Para tukang dan buruh kemudian menuntut pemerintah daerah membayar upah mereka dengan menggelar aksi demontrasi di Kantor Bupati Timor Tengah Utara.
Selain itu, para buruh juga menggelar aksi demontrasi di Kantor Kejari Timor Tengah Utara untuk meminta Kejari Timor Tengah Utara agar perkara tersebut diproses secara hukum.
Pasca meninjau dan melakukan pengumpulan informasi terhadap masalah ini, kata Hendrik, pihaknya menilai, dengan nilai yang tidak begitu besar, Kejari Timor Tengah Utara bisa membantu memediasi pengembalian dari KMPS.
Dari hasil itu, Ketua KMPS menyetorkan upah buruh tahap pertama sebesar Rp. 2.600.000. Sementara sisa pembayarannya akan menyusul.
Sementara itu, perwakilan buruh, Valentinus Kefi menyampaikan terima kasih kepada Kejari Timor Tengah Utara yang telah memfasilitasi pembayaran upah mereka.
Peran Kejari Timor Tengah Utara membantu pembayaran upah buruh ini menjadi bagian dari kehadiran negara terhadap kaum-kaum termarjinalkan.
Ia berharap, Kejari Timor Tengah Utara tetap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak kaum tertindas di Kabupaten Timor Tengah Utara. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.