Berita Timor Tengah Utara
Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara Vaksinasi 9003 HPR
sebanyak 7002 ekor HPR yang sudah divaksin telah dilaporkan ke aplikasi iSIKHNAS Kementerian. Sedangkan, 2001 ekor HPR yang sudah divaksin belum dilap
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara telah melakukan vaksinasi terhadap 9003 ekor hewan penular rabies ( HPR ) di wilayah Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jumlah pelaksanaan vaksinasi terhadap HPR ini masih terbilang minim jika dibandingkan dengan jumlah HPR di Kabupaten TTU berdasarkan estimasi jumlah HPR di Kabupaten TTU sebanyak 43.783 ekor.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 21 Desember 2023, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Trimeldus Tonbesi mengatakan, dari total 9003 ekor tersebut, sebanyak 7002 ekor HPR yang sudah divaksin telah dilaporkan ke aplikasi iSIKHNAS Kementerian. Sedangkan, 2001 ekor HPR yang sudah divaksin belum dilaporkan ke aplikasi tersebut.
Dikatakan Trimeldus, Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara menerima alokasi 10.000 dosis vaksin rabies dari Kementerian. Setelah dilakukan vaksinasi terhadap 9003 ekor HPR maka, persediaan vaksin rabies di Dinas Peternakan Kabupaten TTU tersisa 997 dosis.
Baca juga: Tim Pengawas Gelar Pemeriksaan Masa Kadaluarsa Pangan Olahan di Kabupaten Timor Tengah Utara
"Sisa ini saja karena kemarin, kita dapat bantuan dari kementerian itu 10.000 dosis."ujarnya.
Mengingat persediaan vaksin semakin menipis, Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara berencana membeli 10.000 dosis vaksin rabies dan sedang berproses pada pekan ini. Biaya pembelian 10.000 dosis vaksin rabies ini bersumber dari anggaran tidak terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU.
Pelaksanaan vaksinasi terhadap HPR ini, ucap Trimeldus, telah dilaksanakan di 11 kecamatan dari 26 kecamatan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: Kasus Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Meningkat Signifikan, Dua Orang Meninggal Dunia
Ia berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTU agar segera mengikat mengkandangkan hewan peliharaan seperti anjing di rumah mereka. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kasus gigitan HPR.
Di sisi lain, upaya tersebut bisa menjadi salah satu langkah mencegah penularan rabies. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memvaksinasi anjing miliknya agar segera mengikat dan mengkandangkan hewan peliharaan tersebut untuk divaksinasi oleh tim.
Trimeldus menambahkan, apabila ada hewan peliharaan anjing yang memiliki gejala rabies, segera dilaporkan ke Dinas Peternakan atau Kepala Resort Peternakan Kecamatan, sehingga bisa diambil langkah cepat dan tepat menangani hal ini. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.