Natal dan Tahun Baru

Jelang Natal dan Tahun Baru, Loka POM Belu Temukan Olahan Pangan Kedaluwarsa Hingga Tanpa Izin Edar

Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui lima tahap, dan hingga saat ini, empat tahap sudah berhasil dilaksanakan. 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Jelang Natal dan Tahun Baru, Loka POM Belu Temukan Olahan Pangan Kedaluwarsa Hingga Tanpa Izin Edar
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Kepala Loka POM Kabupaten Belu, Ferdian Dwi Armanto didampingi Ni Ketut, Pengawas Farmasi dan Makanan saat konfrensi pers. Jumat, 22 Desember 2023 sore.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Belu melakukan intensifikasi pengawasan pangan. 

Kegiatan ini melibatkan lintas sektor dan bertujuan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk pangan yang beredar di wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. 

Kepala Loka POM Kabupaten Belu, Ferdian Dwi Armanto, menyampaikan hasil pengawasan intensifikasi yang dilakukan sejak tanggal 1 Desember 2023 dan hingga 3 Januari 2024 mendatang. 

Dalam konferensi pers, Ferdian mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan, terutama terhadap pangan olahan.

Baca juga: Bupati Belu Apresiasi Atas Capain Akreditasi Paripurna RSUD Mgr Gabriel Manek Atambua

"Fokus pengawasan kita adalah pangan olahan menjelang hari raya, khususnya di Kabupaten Belu dan Malaka. Sebagai bagian dari Badan POM pusat, kami mendapatkan instruksi untuk intensifikasi pengawasan pangan," ujar Ferdian yang didampingi Ni Ketut, Pengawas Farmasi dan Makanan bertempat di Kantor UPT Loka POM Belu. Jumat, 22 Desember 2023 sore. 

Disampaikan Ferdian, Loka POM Kabupaten Belu, yang baru terbentuk pada tanggal 24 Oktober 2023, dalam upaya pengawasan ini, pihaknya melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Pramuka. "Ini dilakukan untuk memastikan pengawasan lintas sektor yang komprehensif," katanya. 

Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui lima tahap, dan hingga saat ini, empat tahap sudah berhasil dilaksanakan. 

Baca juga: Polres Belu Gelar Apel Lilin Turangga 2023, 300 Personil Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Dalam hasil pengawasan, kata dia, ditemukan beberapa sarana distribusi pangan olahan di Kabupaten Malaka dan Kabupaten Belu yang tidak memenuhi ketentuan. 

"Sekitar 43 persen sarana di Kabupaten Malaka tidak memenuhi persyaratan, dengan sebagian besar disebabkan oleh produk-produk tangan yang sudah kadaluwarsa dan tanpa izin edar," ungkapnya. 

Ferdian menyebutkan beberapa produk yang ditemukan tanpa izin edar, seperti sosis dan gula halus cap delima. Sementara di Kabupaten Belu, persentase ketidaksesuaian lebih rendah, yaitu sekitar 29,03 persen. 

Lebih lanjut, Ferdian menyampaikan bahwa total nilai ekonomi produk yang ditemukan mencapai 34.590.000 rupiah dari kemasan yang bocor, berkarat, tanpa identitas, tanpa izin edar dan kadaluwarsa. 

Karena itu, Ferdian mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan, terutama menjelang Hari Raya. 


"Kami mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan memeriksa kemasan, label, dan tanggal kadaluwarsa sebelum membeli. Jangan ragu untuk melaporkan temuan atau kejanggalan kepada kami," tambah Ferdian.

Dalam penutupan konferensi pers, Ferdian juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya. 

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan yang mencurigakan kepada petugas Loka POM agar dapat ditindaklanjuti atau dapat menghubungi nomor kontak untuk pelaporan adalah 081331510092," pungkasnya. (cr23) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved