Timor Leste
Masalah Paspor bagi Warga Negara Timor Leste di Luar Negeri Tuntas 2024
Pemerintah Timor Leste melalui Kementerian Kehakiman akan menuntaskan masalah paspor bagi warga negara Timor Leste (WNTL) di luar negeri pada 2024.
POS-KUPANG.COM, DILI - Pemerintah Timor Leste melalui Kementerian Kehakiman akan menuntaskan masalah paspor bagi warga negara Timor Leste (WNTL) di luar negeri pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan Menteri Kehakiman Timor Leste, Amandio de Sa Benevides, kepada wartawan usai bertemu Presiden Ramos Horta di Istana Negara Dili, Senin 18 Desember 2023.
Menteri Kehakiman dipanggil oleh Presiden Ramos Horta ke Istana Negara untuk meminta agar segala masalah seputar paspor bagi WNTL di luar negeri secepatnya dituntaskan.
"Pak Presiden meminta saya sebagai Menteri Kehakiman untuk berbicara mengenai keluhan tentang paspor bagi WNTL yang saat ini berada di luar negeri, khususnya mereka yang berada di Inggris," kata Amandio de Sa Benevides.
Menanggapi permintaan Presiden Ramos Horta itu, Menteri Kehakiman menjelaskan bahwa Pemerintah sudah mempunyai rencana untuk mengatasi masalah paspor bagi WNTL di luar negeri mulai tahun 2024.
"Pemerintah telah mengalokasi anggaran, sehingga pada tahun depan dapat mengatasi masalah paspor bagi WNTL yang berada di luar negeri, khususnya bagi mereka yang ada di Inggris, Portugal, Korea Selatan dan negara lainnya," ungkapnya.
Baca juga: 6 Warga NTT Diduga Bacok Dua WNA Asal Timor Leste di Denpasar Bali
Sebelumnya, pada Oktober 2023, Kementerian Kehakiman melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Notaris telah menerima 16.000 buku paspor dan pihaknya telah mulai memproses 140 e-pasport untuk 140 orang pada hari pertama pelayanan.
Paspor adalah dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Ada dua jenis paspor, yaitu paspor biasa (cetak) dan elektronik.
Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.
Selain paspor ada juga yang namanya visa. Kalau paspor diterbitkan oleh Kementerian Kehakiman, sedangkan visa biasanya dikeluarkan oleh kantor kedutaan atau kantor perwakilan dari negara asing yang hendak dituju.
Tanpa adanya visa, Anda akan dianggap sebagai teroris atau bahkan imigran gelap dan akan dideportasi paksa kembali ke negara asal.
Adanya visa untuk menjaga kondisi keamanan dan stabilitas suatu negara. Walaupun ada juga beberapa negara yang tidak mewajibkan kepemilikan visa.
(tatoli.tl/berbagai sumber)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.