Berita Ende

Kantor ATR/BPN Ende Pertanahan Serahkan 201 Sertifikat Tanah ke Pemda Ende

terhadap semua aset pemerintah, maka kedepan diharapkan tidak ada lagi klaim dari para pihak kepada pemda Ende.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
KADIS- Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ende, Emanuel Teku, SE.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kantor ATR/BPN Kabupaten Ende menyerahkan sebanyak 201 sertifikat tanah kepada pemerintah Kabupaten Ende yang sudah diukur sejak tahun 2018 hingga 2023.

Penyerahan ratusan sertifikat tanah tersebut dilakukan usai upacara apel kesadaran dan bela negara di Halaman Kantor Bupati Ende, Selasa 19 Desember 2023.

Berdasarkan pantauan, penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan oleh salah seorang perwakilan dari Kantor ATR/BPN Ende kepada Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ende, Emanuel Teku, SE.

Selanjutnya, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ende, Emanuel Teku, SE menyerahkan sertifikat tersebut kepada Bupati Ende, Djafar Achmad.

Baca juga: Buka Rakor Secara Resmi, Bupati Djafar Komit Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Ende

Kepada sejumlah wartawan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ende, Emanuel Teku mengatakan bahwa, penyerahan tersebut merupakan hasil kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Ende.

Ratusan sertifikat tersebut berupa tanah, puskesmas, kantor pemerintah, pasar, sekolah, fasilitas umum lainnya, termasuk dengan jalan raya.

"Jadi semua itu kita ukur, kita siapkan dengan dokumen awalnya. Penyerahan itu apakah berupa hiba atau pembelian sehingga atas dasar itu pihak agraria menerbitkan sertifikat. Setelah keluar, sertifikat itu kemudian diserahkan ke pemda untuk disimpan di bidang aset," jelasnya.

Eman menegaskan, dengan diterbitkannya sertifikat terhadap semua aset pemerintah, maka kedepan diharapkan tidak ada lagi klaim dari para pihak kepada pemda Ende.

"Karena memang secara hukum ini sudah milik pemerintah Kabupaten Ende," tegasnya.

Ia mengaku, sebenarnya aset pemerintah yang belum ada sertifikat banyak sekali. Namun pihaknya tetap secara bertahap untuk menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah oleh pemerintah.

Baca juga: Hari Ini Ikatan Keluarga Besar Ende Flores Gawi Massal Melibatkan 1.500 Orang di Kota Kupang

"Makanya kita sangat butuh terkait dengan anggaran, kemudian kerjasama dengan masyarakat untuk bisa tanda tangan berita acara penyerahan agar mempermudah kita untuk terbitkan sertifikat," ungkapnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2024 pihaknya juga akan terus menerbitkan sertifikat tanah pemerintah. Meskipun begitu, terkait dengan berapa banyak sertifikat yang akan diterbitkan semua tergantung dengan anggaran yang dialokasikan. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved