Sumba Barat Terkini
Pemkab Sumba Barat Segera Berlakukan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat telah melakukan konsultasi dan evaluasi tentang pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2023
Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK- Pemerintah Kabupaten Sumba Barat telah melakukan konsultasi dan evaluasi tentang pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Setelah dilakukan perbaikan pasca konsultasi dengan Kemendagri maka Perda ini akan segera diberlakukan.
Sekretaris Daerah Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda, S.Sos menyampaikan ini saat membuka kegiatan tentang pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Aula Kantor Bupati Sumba Barat, 26 September 2025.
Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung kemandirian keuangan daerah.
Baca juga: Bupati Sumba Barat Daya Ajak Jadikan Budaya Sumba Sebagai Sebuah Kekuatan Bukan Beban
Saat ini, tim evaluator dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan masukan berharga untuk penyempurnaan rancangan peraturan bupati tersebut sehingga dapat ditetapkan dan segera diberlakukan.
Lebih lanjut, ia mengatakan Pemerintah Sumba Barat wajib mengelola urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan PAD melalui instrumen pajak dan retribusi daerah.
Meskipun Perda nomor 7 tahun 2023 telah disusun berpedoman pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, implementasi yang efektif di lapangan membutuhkan aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati.
Untuk itu Sekda Yermia mengingatkan agar peserta mengikuti arahan dan catatan evaluasi dari tim Kementerian Dalam Negeri dengan baik, memberikan tanggapan konstruktif, serta melakukan sosialisasi Peraturan Bupati secara menyeluruh kepada wajib pajak dan retribusi setelah peraturan ditetapkan.
Baca juga: Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumba Barat Target Pelayanan KTP 50 Orang Setiap Hari
Evaluasi ini penting untuk menjamin bahwa substansi Peraturan Bupati selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan mampu menjawab dinamika kebutuhan teknis di lapangan.
Dengan demikian, pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Sumba Barat dapat berjalan efektif, maksimal, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Woldeman H.Wello, S.Si, M.Si menambahkan peningkatan kemampuan keuangan daerah merupakan bagian penting menuju kemandirian daerah di bawah otonomi daerah.
Pemerintah terus melakukan pemutakhiran regulasi demi mempercepat pengelolaan keuangan daerah dengan prinsip efektif, efisien, dan selaras dengan perkembangan daerah.
Baca juga: Dinas Transnaker Sumba Barat Aktifkan BLK Gelar Pelatihan Pertukangan, Las Listrik dan Bengkel
Pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus adil dan akuntabel.
Sedangkan Budhi Rinaldi, S.Psi., M.Si., dari Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya evaluasi karena terdapat penambahan objek pajak yang tidak mengikuti perda, yang dapat menimbulkan potensi masalah.
Ia mengingatkan agar peningkatan pendapatan daerah tidak disalahgunakan dan sosialisasi harus lebih optimal agar tidak terjadi pelanggaran aturan di lapangan.
Semangat dan kedisiplinan dalam menerapkan aturan menjadi kunci agar daerah dapat terus berkembang.(pet)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.