NTT Memilih
Bawaslu Rote Ndao Temukan Lima Pelanggaran Pemilu
Terkait pengawasan tahapan Pemilu, dijelaskan Demsi, hingga tahapan saat ini selalu diawasi melekat oleh Bawaslu Kabupaten Rote Ndao.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao menemukan 5 pelanggaran pemilu yang selama ini terjadi.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 20 Desember 2023.
"Pelanggaran yang terjadi selama ini yakni pertama, pencatutan nama masyarakat sebagai anggota Partai Politik. Kedua, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat yang dilarang. Ketiga, pemasangan APK sebelum kampanye. Keempat, pemasangan APK yang berada di luar zonasi dan kelima kampanye secara diam-diam," ucap Demsi.
Terkait pengawasan tahapan Pemilu, dijelaskan Demsi, hingga tahapan saat ini selalu diawasi melekat oleh Bawaslu Kabupaten Rote Ndao.
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Rote Ndao Gelar Rapat Koordinasi dan Imbau Parpol Tertib Pasang APS dan APK
Pengawasan dilakukan pada setiap proses dan tahapan. Selain pendampingan secara langsung, juga dalam bentuk surat pencegahan dan himbauan ke Parpol, KPU, Pemerintah serta para Kades.
"Kami juga mengambil langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir segala bentuk pelanggaran dengan sosialisasi pengawasan partisipatif dan memberikan surat himbauan dalam setiap tahapan Pemilu," kata Demsi.
Dia berharap, menyangkut kampanye, ke depan parpol ataupun caleg supaya berkampanye sesuai dengan jadwal dan sudah ada pemberitahuan dan mengantongi STTP.
Lalu masyarakat jangan mudah terprovokasi isu-isu negatif dan jangan terlibat Money Politic serta jangan mudah diadu domba oleh peserta Pemilu.
Kemudian, Parpol dalam tahapan kampanye agar memberikan pemberitahuan kepada Kepolisian tembusan kepada KPU dan Bawaslu, tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye, tidak memasang Alat Peraga Kampanye di tempat-tempat yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dan PKPU 15 Tahun 2023.
Baca juga: Ketua Bawaslu Rote Ndao Sebut 4.943 Pemilih Terancam Kehilangan Hak Pilih
Harapan ke Caleg, agar mempedomani PKPU 15 Tahun 2023 terkait dengan Kampanye.
"Untuk masyarakat, mari kita bersama Bawaslu Kabupaten Rote Ndao mengawasi jalannya tahapan pemilu di kabupaten Rote Ndao. Lalu melaporkan kepada Bawaslu Rote Ndao segala bentuk pelanggaran Pemilu untuk ditindak," pesan Demsi.
Dia juga melarang masyarakat agar tidak menerima uang atau barang lainnya untuk memilih salah satu peserta Pemilu selama tahapan kampanye dan masa tenang.
Untuk ASN, TNI-POLRI, Perangkat Desa, Kepala Desa, Pegawai BUMN dan BUMD, Pejabat Negara dan jabatan-jabatan yang dilarang, untuk tidak melibatkan diri dalam kampanye agar bersikap netral.
Aturan pemasangan baliho, diterangkan Demsi, pemasangan baliho di pohon-pohon itu benar atau salah, semuanya diatur dalam Pasal 70 dan 71 PKPU 15 Tahun 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.