Natal dan Tahun Baru
Tiga Maskapai Langgar Aturan Harga Tiket, Jual Tiket Lebih Mahal
Kementerian Perhubungan menemukan tiga maskapai penerbangan melanggar ketentuan menjual tiket dengan harga di atas ambang batas.
Editor:
Alfons Nedabang
Dia menyebut, sejumlah kendaraan jalur darat bisa menjadi alternatif untuk masyarakat bepergian untuk berlibur. Adapun harga tiket kereta, kata Sandiaga, juga sama mahalnya dengan tiket pesawat maka kendaraan pribadi bisa menjadi opsi lainnya untuk pergi ke tempat wisata.
Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 107 juta warga akan melakukan perjalanan berupa wisata dan mudik selama momentum Nataru.
Berdasarkan hasil survei kepada 40 ribu responden tersebut, sebanyak 11 persen di antaranya memilih untuk menggunakan pesawat sebagai moda transportasi pada libur Natal dan Tahun baru. (tribun network/nts/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.