Berita Timor Tengah Utara
KPU Timor Tengah Utara Imbau Parpol dan Caleg Wajib Kantongi STTP sebelum Kampanye
Ia mengakui bahwa sejauh ini, kendala yang dihadapi tidak rumit. Situasi di lapangan juga saat ini terdeteksi tidak terlalu riskan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum KPU Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki mengimbau partai politik peserta Pemilu di Kabupaten dan setiap Caleg DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
STTP ini, kata Lukas, diajukan oleh caleg yang bersangkutan melalui partai politik kepada Polres Timor Tengah Utara dengan tembusan KPU Timor Tengah Utara dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
Ia mengatakan, saat ini ada beberapa metode kampanye yang sedang berjalan di Kabupaten Polres Timor Tengah Utara yakni pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK, dan penyebaran bahan kampanye.
Baca juga: Kelompok Tani Nekmese Bikomi Pulihkan Lahan Kritis di Kelurahan Tubuhue Timor Tengah Utara
"Itu yang sementara dilakukan oleh Partai Politik dan juga calon anggota DPRD dan lainnya." ujar Lukas saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 18 Desember 2023.
Ia mengakui bahwa sejauh ini, kendala yang dihadapi tidak rumit. Situasi di lapangan juga saat ini terdeteksi tidak terlalu riskan.
Apabila masyarakat, partai politik dan peserta Pemilu yang lain tetap menjaga situasi Kamtibmas seperti ini maka, dipastikan akan berjalan lancar sampai hari H.
Lukas Neno Oki mengatakan, Logistik KPU berupa Surat Suara Caleg DPR, DPD, Caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Polres Timor Tengah Utara telah tiba di gudang KPU Kabupaten Timor Tengah.
Sementara itu, lanjutnya, surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden hingga saat ini belum diterima oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Utara.
Surat suara yang telah tiba di Kabupaten Polres Timor Tengah Utara yakni; surat suara Caleg DPR RI Dapil II sebanyak 395 kardus, surat suara Caleg DPRD Provinsi Dapil NTT 7 sebanyak 397 kardus, surat suara Caleg DPRD Kabupaten Polres Timor Tengah Utara sebanyak 407 kardus. Sementara itu, surat suara untuk calon anggota DPD RI 394 kardus
"Surat suara Presiden dan Wakil Presiden hingga saat ini belum tiba di Gudang." ujarnya
Sementara itu, kata Lukas, logistik yang telah lebih dahulu masuk ke Gudang KPU Kabupaten Polres Timor Tengah Utara yakni; Kotak Bilik Suara telah tiba sejak 30 Oktober 2023 sebanyak 3.096,
Kotak Suara yang tiba pada 1 November 2023 lalu sebanyak 3.918 buah, Segel sebanyak 74.766 buah, tinta yang tiba tanggal 03 November 2023 1.658 botol, segel plastik yang tiba pada, 16 November 2023 sebanyak 20.124 buah.
Dikatakan Lukas, perlengkapan TPS tiba pada, 02 Desember 2023 yakni; alat coblos dan bantalan coblos sebanyak 3096, kantong plastik selongsong sebanyak 3870, kantong plastik sedang sebanyak 744, plastik kecil bungkus tinta sebanyak 1548, plastik ziplock sebanyak 744, plastik besar sebanyak 7740, karet pengikat surat suara sebanyak 1 Paket, label identitas kotak suara sebanyak 7740, balpoint warna biru sebanyak 6001, lem perekat sebanyak 1766, spidol kecil sebanyak 9613 dan spidol besar sebanyak 12 buah. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.