NTT Memilih

Bawaslu Sikka Temukan 6 Caleg Tak Kantongi Izin Kepolisian Saat Kampanye

Untuk itu Bawaslu juga mengambil langkah tegas dengan berkordinasi dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Banwaslu Kabupaten Sikka, Muhajir Latif 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM,MAUMERE -  Badan pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka menemukan enam calon legislatif (Caleg) yang tersebar di 21 kecamatan melakukan pelanggaran saat kampanye.

Ke enam caleg tersebut tersebut melakukan kampanye terbuka tanpa mengantongi izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

Untuk itu Bawaslu juga mengambil langkah tegas dengan berkordinasi dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.

Baca juga: NTT Memilih, Hari Ini Kampanye Pemilu, Bawaslu Sikka Harap Pemasangan APK Sesuai Titik Ditentukan

" Sekitar kurang lebih 5 sampai 6 orang yang tidak mengantongi STTP saat kampanye, sehingga kami melakukan pencegahan," ujar Muhajir Latif selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sikka, Selasa 19 Desember 2023.

Ditegaskan, semua Caleg yang melakukan kegiatan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

 

" Kita akan menghentikan kegiatan kampanye jika parpol atau caleg tersebut tidak mengantongi STTP agenda kampanye," ujarnya 

Dengan STTP, Bawaslu bisa melihat petugas dan pelaksana kampanye sehingga bisa ditelusuri, termasuk penanggungjawabnya jika terjadi pelanggaran.

Ia juga menyampaikan terkait netralitas ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sejauh ini belum ada laporan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved