Polres Belu Amankan Imigran

Punya KTP Kota Kupang, Begini Pengakuan 8 Imigran Bangladesh yang Diselundupkan ke NTT

Adapun keberangkatan delapan WNA itu dikawal petugas Keimigrasian Atambua yang kemudian diserahterimakan kepada ke Direktorat Keimigrasian Kemenkumham

|
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
IMIGRAN - Polres Belu berhasil mengamankan delapan orang imigran gelap yang diduga berasal dari Bangladesh, Minggu, 10 Desember 2023. 

POS-KUPANG.COM - Sebanyak delapan warga negara asing asal Bangladesh akhirnya diberangkatkan ke Jakarta, Jumat 15 Desember 2023 jelang siang. 

Mereka awalnya ditangkap oleh Satuan Intelkam Polres Belu bersama Petugas Imigrasi Atambua di rumah salah seorang warga Desa Takarin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu pada Minggu, 10 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita.

Adapun keberangkatan delapan WNA itu dikawal petugas Keimigrasian Atambua yang kemudian diserahterimakan kepada ke Direktorat Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI.

Para WNA ilegal itu diterbangkan ke Jakarta melalui bandara El Tari Kupang.

Baca juga: Imigrasi Atambua Dalami Kasus Delapan Imigran Gelap Asal Bangladesh

 

Bukan Imigran

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Atambua, Indra Maulana, kepada Pos Kupang, Rabu, 13 Desember 2023, mengatakan bahwa delapan WNA itu mengakui sebelumnya mereka bekerja di Malaysia. Namun, paspor mereka ditahan oleh majikan di Malaysia.

Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di Sumatera Utara dengan tujuan bekerja.

"Mereka masuk melalui jalur ilegal karena paspor mereka ditahan oleh majikan mereka di Malaysia. Mereka melarikan diri tanpa membawa paspor dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," terang Maulana.

Ia menjelaskan, selama di Malaysia mereka berkenalan dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

"Mereka tidak diajak, tetapi diberitahu bahwa bekerja di Indonesia lebih mudah dan nyaman. Di Belu, mereka ditampung oleh salah satu keluarganya hingga akhirnya diamankan oleh Kepolisian dan Imigrasi berdasarkan laporan masyarakat," ungkapnya.

Maulana juga menegaskan bahwa kedelapan WNA tersebut bukan pengungsi Rohingya. Mereka juga bukan imigran.

"Mereka adalah WNA biasa yang mencari pekerjaan di Indonesia, namun melalui jalur ilegal," tegas Maulana.

Mereka juga mengaku memiliki kewarganegaraan Bangladesh. Hal itu dibuktikan dengan foto halaman identitas paspor Bangladesh di telepon seluler mereka.

Maulana mengatakan, mereka juga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan domisili di Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Belu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved