NTT Memilih

Bawaslu Timor Tengah Selatan Tegaskan yang Merusak Baliho Caleg Bisa Dipenjara Dua Tahun

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK, tegas mantan wartawan ini, pelaku bisa terancam pidana. 

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Bawaslu Timor Tengah Selatan Tegaskan yang Merusak Baliho Caleg Bisa Dipenjara Dua Tahun
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaiaan Sengketa (HPS), Bawaslu TTS, Longginus Ulan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif nampak rusak di sejumah titik pemasangan APK di Kota Soe dan sekitarnya. 

Pantauan Pos Kupang, di salah satu titik perempatan Toko Sri Solo SoE, Jalan Hayam Wuruk, Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) nampak belasan baliho sobek dan ambruk ke tanah.  

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten TTS, Longginus Ulan, S.S, saat memantau lokasi rusaknya baliho para caleg tersebut, Kamis,14 Desember 2023 pagi, mengatakan, dalam pantauannya, nampak beberapa baliho ambruk ke tanah sementara lainnya nampak sudah sobek. 

Baca juga: Buat Pernyataan Mendukung Satu Parpol, 4 Kepala Desa Dimintai Keterangan Bawaslu TTS

Longginus yang juga adalah Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaiaan Sengketa (HPS) ini, kepada wartawan, mengatakan, kuat dugaan baliho para calon legislatif tersebut bisa juga rusak karena faktor alam bisa juga sengaja dirusak. 

"Bisa juga karena faktor alam, angin atau hujan, bisa juga sengaja dirusak karena nampak beberapa baliho, umumnya, nampak kedalaman tiang bisa sampai setengah sampai satu meter," ujar Longginus saat ditanyai wartawan.

Kendati demikian, sejauh ini, ujarnya belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu TTS terkait dugaan aksi pengrusakan oleh oknum tidak bertanggungjawab hanya informasi yang diperoleh dari media sosial.   

Baca juga: KPU TTS Gelar Sosialisasi Penataan Dapil dan Pembukaan Rekening Dana Kampanye

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, tandas Longginus, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK, tegas mantan wartawan ini, pelaku bisa terancam pidana. 

"Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ungkapnya. 


Diakhir wawancara dengan wartawan, mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Mollo Selatan ini, mengimbau peserta maupun tim kampanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan APK.

“Para korban memiliki hak untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten secara resmi. Prosesnya diawali laporan, dilanjutkan kajian untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Bila pelapor memiliki bukti-bukti yang cukup atau bukti kuat maka siapa pun pelakunya tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved