Berita Nasional

Klub Bayar Rp 1 Miliar Sogok Wasit, Vigit Waluyo Otak Mafia Bola

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan hal itu. Menurut Kapolri, VW adalah aktor intelektual match fixing di sepak bola Indonesia.

Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM/BERTO KALU
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Untuk tersangka yang masih dalam pencarian, Polri sudah melakukan upaya pencekalan ke luar negeri.

"Kami telah melakukan upaya pencekalan. Satgas sudah mengamankan dokumen, satu unit apartemen, dua kendaraan, menyita Rp5 miliar dari rekening," ujar Asep. (tribun network/abd/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved