Senin, 8 Juni 2026

33 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Pelaku Perjalanan Agar Tingkatkan Kewaspadaan

Dinkes Bali belum melacak lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pasien yang sempat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOK POS KUPANG
Ilustrasi Covid-19. 

POS-KUPANG.COM, DENPASAR - Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat kasus Covid-19 hingga pekan kedua Desember 2023 sebanyak 33 kasus.

Meskipun sudah masa endemi, namun semua orang diimbau terutama para pelaku perjalanan agar tetap meningkatkan kewaspadaan.

Dikutip dari Tribun Bali, dari 33 kasus tersebut, lima kasus di antaranya sembuh.

Dinkes Bali belum melacak lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pasien yang sempat melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Kita belum sampai ke sana lagi (melakukan pelacakan sumber pemaparan virus corona)," ucap Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, I Wayan Widya, Selasa (12/12/2023).

Kepala BPBD Bali Made Rentin menilai belum ada aturan khusus bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri menjelang libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru terkait virus corona.

Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/C/4815/2023 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid-19, pemerintah daerah diinstruksikan memperhatikan kelengkapan vaksinasi atau booster bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Surat edaran ini menegaskan perlunya peningkatan kewaspadaan melalui beberapa langkah, seperti vaksinasi, pemantauan situasi, identifikasi status vaksinasi pelaku perjalanan, pengawasan ketat terhadap pelaku perjalanan, dan peningkatan komunikasi edukasi kepada masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia dan sejumlah negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura, Malaysia, Filipina dilaporkan mengalami kenaikan. Pemerintah meminta kepala daerah meningkatkan kewaspadaan.

Dinkes Bali mengeluarkan surat edaran terkait Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19 di Bali.

Surat edaran tersebut berisikan menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, tanggal 8 Desember 2023, perihal Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah, yakni, pertama, mengamati perkembangan Covid-19 di wilayah masing-masing, mengingat telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia Tenggara, sebagai upaya kewaspadaan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kedua, melaporkan setiap ditemukan kasus Covid-19 melalui system pelaporan New All Record (NAR). Ketiga, kantor Kelas Pelabuhan Kelas I Denpasar agar melakukan pemantauan dan pengamatan di pintu masuk.

Keempat, pelaku perjalanan ke luar negeri agar segera melengkapi vaksinasi Covid-19, baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan, sehingga tidak tertular dan tidak menjadi sumber penularan selama perjalanan maupun ketika kembali ke tanah air.

Kelima, perlu diupayakan agar tingkat imunitas masyarakat tetap tinggi dengan memastikan tersedianya pelayanan vaksinasi Covid-19.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved