NTT Memilih

NTT Memilih, KPU Alor Buka Perekrutan 5.159 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 

Pegawai yang PNS atau P3K bisa mendaftar jadi anggota KPPS mengingat di beberapa wilayah SDM tidak mencukupi, maka ASN bisa ikut mendaftar

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
RAKOR - Rapat koordinasi Persiapan pembentukan KPPS bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kabupaten Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor, membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sejumlah 5.159 anggota.

Hal ini disampaikan oleh Madriyana Cendana Pong, S.H., selaku Plt. Ketua KPU Kabupaten Alor saat rapat koordinasi Persiapan pembentukan KPPS bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kabupaten Alor.

“Secara keseluruhan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Alor berjumlah 738 yang terdiri dari TPS reguler sebanyak 737, dan TPS khusus berjumlah 1 yang ada di Lapas Kelas IIB Kalabahi, Mola,” ujarnya, Senin 11 Desember 2023 di Aula GMIT Pola Tribuana, Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara.

Lebih lanjut Cendana merencanakan bahwa anggota yang dibutuhkan di tiap TPS adalah 7 orang.

Baca juga: Cegah Banjir dan Wabah Penyakit, Kodim 1622/Alor Bersihkan Sampah di Area Pasar Lipa

“Jadi dari 737 TPS reguler yang ada di kalikan dengan 7 KPPS, jumlah ini termasuk ketua dan anggota total seluruhnya ada 5.159 orang yang harus kita rekrut. Sedangkan untuk TPS khusus KPPS-nya kita berkoordinasi dengan PPS dan Kantor KPU Alor,” jelas Cendana.

Selain perekrutan KPPS, ada juga perekrutan 2 anggota Pam TPS. KPU Alor berkoordinasi dengan Satpolpp Alor terkait dengan pengamanan TPS. Total keseluruhan KPPS dan Pam TPS yang dibutuhkan mencapai 6.633 anggota.

“Untuk perekrutan KPPS ini kami serahkan kepada PPS di masing-masing kelurahan dan desa. Kami ingatkan bahwa KPPS ini adalah ujung tombak dari segala tahapan terselenggaranya pemilu. Jadi dalam perekrutan harus betul-betul di lihat orang-orang yang kita rekrut,” kata Cendana.

Berkaca dari pengalaman Pemilu di tahun 2019, Cendana mengungkapkan bahwa di Wilayah Teluk Mutiara, Welai dan Pantar Barat Laut terjadi permasalahan akibat anggota KPPS yang tidak cakap.

“Tahun ini berbeda dengan Pemilu sebelum-sebelumnya. Kami umumkan perekrutan KPPS ini secara terbuka di tempat-tempat umum termasuk termasuk ibadah. Kami minta partisipasi semua masyarakat agar terlibat dalam perekrutan ini. Silahkan bagi yang mau melamar datang ke PPS terdekat. Karena perekrutannya oleh PPS tetapi dokumen pelamar tetap diunggah di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hock (SIAKBA),” terangnya.

Perekrutan juga dibarengi dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada PPS, agar tidak lagi terjadi kesalahan seperti di tahun-tahun sebelumnya. Karena jika di Pemilu yang akan datang terjadi masalah atau kesalah karena sistem perekrutan yang tidak bagus oleh PPS, maka akan ada catatan merah pada PPS dan yang bersangkutan.

“Tanda merah ini akan menjadi catatan bagi kami, dan kemungkinan di Pemilu berikutnya orang ini tidak akan kami ikut sertakan dalam perekrutan. Karena setelah Pemilu nanti kami punya waktu evaluasi termasuk dengan masalah yang terjadi saat tahapan hingga pasca Pemilu,” tutur Cendana.

Sementara itu, Charlemen Djahadael, S.Pd selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Alor menambahkan bahwa pegawai baik PNS maupun P3K dapat mendaftar sebagai anggota KPPS.

Baca juga: Pemda Alor Musnahkan Barang Kadaluarsa

“Pegawai yang PNS atau P3K bisa mendaftar jadi anggota KPPS mengingat di beberapa wilayah SDM tidak mencukupi, maka ASN bisa ikut mendaftar,” katanya.

Charlemen berharap, materi yang diberikan kepada PPS yang hadir bisa dipahami dengan baik agar perekrutan dapat berjalan lancar serta mengantisipasi adanya masalah saat pelaksanaan pemilu.

Adapun masa kerja KPPS sejak 25 Januari - 25 Februari 2024. Aturan jam kerja yang ditetapkan yakni saat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 hingga 25 Februari 2024 yakni 1 x 24 ditambah 12 jam kerja. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved