Berita Kota Kupang
RPJPD Kota Kupang Mulai Disusun
masukan dan saran sesuai dengan tugas fungsi perangkat daerah dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RPJPD daerah Kota Kupang
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kota Kupang untuk Tahun 2025-2045, mulai disusun.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi pelaksana dalam kegiatan yang dibuka Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, Kamis 7 Desember 2023 di hotel Sylvia.
Fahrensy Funay menyebut RPJPD ini merupakan amanat dari UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017.
Pembahasan RPJPD, kata dia, digelar guna merumuskan visi misi arah kebijakan dari pelaksanaan pembangunan daerah Kota Kupang. Di samping itu, acuan itu digunakan oleh para calon kepala daerah Kota Kupang dalam penyusunan visi misi.
Baca juga: Pohon Natal Bakal Menyemarakkan Nataru 2023 di Kota Kupang
"Penyusunan rancangan awal RPJPD Kota Kupang tahun 2025-2045 sangat penting. Karena akan dijadikan sebagai pedoman para calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah 2024 mendatang, dalam menentukan visi dan misinya yang akan di tuangkan dalam RPJMD Kota Kupang jika nanti terpilih menjadi Kepala Daerah," ujarnya.
Fahrensy Funay menegaskan, melalui pembahasan RPJPD setiap pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemkot Kupang, dapat menyiapkan data-data yang akurat dalam penyusunan RPJPD.
Nantinya data yang ada sebagai daya dukung dan acuan yang dibutuhkan, sehingga dalam penyusunan menjadi terarah, terstruktur, dan terencana dengan baik untuk mengakomodir semua program dan kegiatan Pemerintah dengan baik.
Sekretaris Bappeda Daerah Kota Kupang, Agustinus. Hake menyampaikan bahwa menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004.
Aturan itu mengamanatkan pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai salah satu kesatuan sistim perencanaan pembangunan nasional.
"Ini meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, RPJDM untuk jangka 5 tahun, dan RKPD untuk jangka waktu 1 tahun," kata dia.
Dia menjelaskan, saat ini sudah memiliki dokumen RPJPD tahun 2007-2025 yang ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2008.
Jika dilihat dari periode berlakunya, maka tahun 2025 dokumen RPJPD kota Kupang akan habis masa berlakunya.
Baca juga: Hari Ketiga di NTT, Presiden Jokowi Resmikan Tiga Proyek Infrastruktur di Kota Kupang
Oleh karena itu, perlu segera dilakukan penyusunan RPJPD Kota Kupang untuk tahun 2025-2045. Karena sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 18 ayat 1 menyatakan, setiap daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen rancangan awal RPJPD paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode.
Tujuan dilakukan kegiatan rancangan awal Dokumen RPJP Daerah Kota Kupang tahun 2025-2045 ini, untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas fungsi perangkat daerah dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RPJPD daerah Kota Kupang. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.