Seleksi CPNS 2023

Tidak Ada Kompromi, Kejaksaan Siapkan Sanksi Tegas bagi Peserta yang Langgar Tata Tertib SKB Non CAT

Tidak ada kompromi, Kejaksaan menyiapkan sanksi tegas bagi Peserta yang melanggar Tata Tertib SKB Non CAT Kejaksaan 2023.

Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/RYAN NONG
Kejaksaan siapkan Sanksi Tegas untuk Pelanggar Tata Tertib SKB/ Suasana pembukaan tes SKD CAT CPNS Kejaksaan RI di wilayah Kejati NTT Senin (17/2/2020) - Tidak Kenal Kompromi, Kejaksaan Siapkan Sanksi Tegas untuk Peserta yang melanggar Tata Tertib SKB 

POS-KUPANG.COM - Belajar dari pengalaman Seleksi CPNS dan PPPK tahun-tahun sebelumnya, Kejaksaan menyiapkan aturan dan Tata Tertib SKB Kejaksaan 2023 yang lebih ketat.

Tidak ada kompromi, Kejaksaan menyiapkan sanksi tegas bagi peserta yang melanggar Tata Tertib SKB Kejaksaan 2023.

Sanksi tegas dimaksud yakni status kepesertaan peserta yang melakukan pelanggaran batal atau gugur.

Seperti apa Tata Tertib SKB CPNS Kejaksaan 2023? Berikut rinciannya.

Baca juga: Jangan Coba-Coba Pakai KK, Ini Ketentuan Penggunaan KTP pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023

SKB non CAT Kejaksaan akan digelar pada 3-15 Desember 2023 yang rangkaiannya berupa tes berupa psikotes, kejiwaan, praktik kerja, wawancara psikotes, dan wawancara pimpinan.

Sementara itu bagi pelamar formasi Penjaga Tahanan ada tambahan tes yaitu kesamaptaan dan bela diri.

Informaso lengkap tentang Seleksi CPNS Kejaksaan 2023 dapat dilihat  melalui biropeg.kejaksaan.go.id.

Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan juga merinci tata tertib yang harus dipatuhi peserta dalam pelaksanaan SKB non CAT.

Baca juga: Catat, Ini Skema Baru Rekrutmen CPNS 2024,Simak Pesan MenPAN-RB Azwar Anas Untuk Gubernur dan Bupati

Misalnya wajib datang satu jam sebelum seleksi dimulai.

Apabila dilanggar, jelas ada sanksi yang harus diterima pelamar CPNS Kejaksaan 2023.

Misal tidak boleh mengikuti SKB dan dinyatakan gugur.

Selengkapnya, inilah tata tertib pelaksanaan SKB non CAT dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023:

1. Seluruh Proses Seleksi dimulai pada Pukul 08.00 Waktu setempat.

2. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

3. Peserta wajib membawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

- Ijazah Asli/Legalisir Asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada Formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa)

- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id (yang dapat dicetak mulai tanggal 1 Desember 2023).

- Pensil Kayu (Bukan Pensil Mekanik)

Baca juga: Bocoran Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS Kemenkes 2023 dan Instansi Lainnya sesuai Jabatan

4. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta, KTP dan/atau Ijazah tingkat SLTA-nya.

5. Khusus untuk Wawancara pimpinan, Pansel CASN Kejaksaan RI telah menetapkan pewawancara untuk masing-masing peserta, sehingga urutan kedatangan para peserta menentukan urutan penghadapannya kepada masing-masing pewawancara, dengan mekanisme sebagai berikut:

- Peserta hadir dan menunggu di Ruang Tunggu;

- Peserta dipanggil untuk dihadapkan pada pewawancaranya sesuai dengan urutan kedatangan;

- Petugas melakukan Verifikasi;

- Seluruh barang dititipkan kecuali Kartu Ujian dan KTP;

- Peserta masuk ke ruang pewawancara atau menunggu di depan ruang pewawancara;

Khusus untuk tes kesehatan, diwajibkan membawa pas foto 4x6 terbaru dan diimbau untuk berpuasa 10 jam sebelum pelaksanaan tes (boleh minum air putih/mineral).

Baca juga: Salah Pilih Lokasi SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023?Begini Cara Gantinya di rekrutmen.kejaksaan.go.id

6. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:

- kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;

- celana Panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak;

- khusus pada saat Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan dan Beladiri dihimbau membawa kaus putih polos tanpa corak dengan celana training.

Proses penggantian baju diperkenankan setelah mendapatkan arahan dari panitia.

- sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).

- jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

- tidak menggunakan ikat pinggang (kecuali saat wawancara pimpinan, peserta dapat memakai ikat pinggang).

7. Saat di depan ataupun di dalam ruang pewawancara, ruang kesehatan, ruang ujian psikotes, kejiwaan, dan praktek kerja dilarang membawa:

- buku atau catatan lainnya.

- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

- senjata api/tajam atau sejenisnya.

- menggunakan komputer selain untuk ujian

8. Peserta pada ruang ujian psikotes, kejiwaan, dan praktek kerja, dilarang:

- bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung

- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung

- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia

- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

- merokok dalam ruangan seleksi

9. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan

10. Peserta wajib mendengarkan arahan dari panitia

11. Peserta selama proses ujian maupun saat menunggu giliran ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan, termasuk memberitahukan kepada panitia apabila sedang hamil atau mendaftar pada jenis kebutuhan disabilitas

12. Peserta dapat keluar ruang ujian atau pun meninggalkan lokasi ujian apabila sudah menyelesaikan semua proses seleksi.

13. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertiba, segera meninggalkan lokasi ujian.

Sanksi bagi Peserta

RT (20) warga Bandar Lampung yang diamankan setelah ketahuan menjadi joki tes CPNS Kejaksaan 2023. (KOMPAS.COM/Dok. Kejati Lampung)
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan membawa buku, kalkulator, dan lainnya , tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan seperti bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

5. Peserta yang hadir mendahului dan/atau tidak sesuai dengan hari atau sesinya diminta meninggalkan lokasi ujian dan diminta untuk hadir kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

6. Peserta yang melanggar ketentuan atau perbuatan tercela lainnya yang menurut penilaian panitia menganggu jalannya seleksi, tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

Tata tertib tes SKB CPNS Kejaksaan 2023 selengkapnya, bisa klik di sini: LINK

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved