RUU Daerah Khusus Jakarta
Surya Paloh: NasDem Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Partai NasDem secara tegas menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden, sebagaimana tertuang dalam draf RUU DKJ.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Partai NasDem secara tegas menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden, sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ).
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Fraksi NasDem di DPR RI menolak klausul Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden.
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 8 Desember 2023.
Surya Paloh menjelaskan setiap daerah memiliki keistimewaan dan kekhususan masing-masing.
Selama ini, lanjutnya, posisi Gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi.
Sementara itu, posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih.
Baca juga: Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta, selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," jelasnya.
Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi manifestasi demokrasi dalam kehidupan politik.
Maka, tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi 98 ini diubah dengan semena-mena.
Paloh berpendapat Jakarta telah lama menjadi daerah khusus dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Faktor kesejarahan dan aspek faktual menunjukkan bahwa Jakarta adalah wilayah yang memiliki keistimewaan dan kekhasan sendiri.
Menurut dia, telah berpuluh tahun sejak Kemerdekaan RI Tahun 1945, bahkan sebelum proklamasi dikumandangkan, Jakarta telah dipilih oleh mayoritas penduduk negeri ini untuk menjadi pusat pemerintahan, perniagaan, hingga kebudayaan.
Baca juga: Draf RUU DKJ Menuai Polemik karena Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden RI
"Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU DKJ adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan," tegasnya.
Namun, kata Paloh, merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus, khususnya posisi gubernur DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12), mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut. Usai disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.