Pilpres 2024
ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis, Usman Kansong: Kalau Ketahuan Pasti akan Disanksi
Aparatur Sipil Negara dilarang terlibat politik praktis pada musim politik baik untuk pemilihan calon legislatif maupun pemilihan presiden 2024.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di semua lini, dilarang terlibat dalam politik praktis pada musim politik baik untuk pemilihan calon legislatif maupun pemilihan presiden atau Pilpres 2024 yang kini sedang berproses.
Apabila ada oknum ASN yang ketahuan terlibat dalam politik praktis, terlibat dalam kampanye, maka yang bersangkutan pasti akan langsung diberikan sanksi sesuai aturan tentang ASN yang berlaku di Tanah Air.
Bahkan apabila tertangkap di media sosial, baik menyukai atau like postingan kampanye, oknum ASN tersebut pasti akan langsung diganjar sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi yang namanya ASN itu tak boleh terlibat dalam kampanye politik. Bahkan untuk yang namanya menyukai atau 'Like' postingan kampanye di media sosial saja, hal tersebut tidak diperbolehkan.”
Penegasan itu disampaikan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik ( Dirjen IKP ) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, pada momen peluncuran Pemiludamaipedia di Kantor Kominfo pada Senin 4 Desember 2023.
Saat ini, katanya, Kominfo melakukan pemantauan netralitas ASN. Kominfo juga memantau hoax. Kalau kedapatan ada yang tak netral dalam kampanye, maka yang bersangkutan akan diberi tindakan.
Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, lanjut Usman Kansong, ada MoU dengan Komisi ASN dalam mengawasi netralitas ASN di ruang digital. ASN itu, Like saja dilarang, begitu juga kampanye-kampanye di medsos," ujarnya.
Komitmen tersebut, kata Usman, merupakan tindaklanjut penandatanganan antara Komisi Aparatur Sipil Negara bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo terkait pengawasan netralitas ASN.
"Oleh karena itu pada bulan Oktober kemarin ada MoU antara KASN dengan Dirjen Aptika," papar Usman.
Ia kembali mengatakan, bagi ASN yang terlibat dalam kampanye politik, baik di ruang digital maupun secara langsung, akan diberi sanksi tegas.
Hukumannya baik berupa sanksi administrasi, bahkan kemungkinan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal tersebut tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan.
"Jadi hukuman atau sanksi ASN sudah diatur dalam undang-undang tentang ASN. Ada Undang-undang baru, hukumannya bahkan bisa administrasi, teguran, sampai pidana. Tergantung pelanggarannya seperti apa," papar Usman.
"Nanti Komisi ASN akan menilai, kami hanya melaporkan kalau memang ada ASN yang katakanlah melanggar netralitas tersebut. Nanti hukuman akan diatur sesuai tingkat pelanggarannya," pungkasnya.
Baca juga: Pilpres 2024: Ketika Prabowo Menanjak dalam Survei, Dapatkah Ia Bertahan Hingga Hari Pencoblosan?
Baca juga: Anies Baswedan Pastikan Tak akan Lanjutkan Pembangunan IKN: Sesungguhnya Rakyat Belum Butuh
Baca juga: Yenny Wahid Ungkap Ganjar-Mahfud Punya Program Santripeneur untuk Majukan Santri
Untuk diketahui, saat ini politik di Tanah Air telah memasuki tahap kampanye. Untuk itu semua ASN dilarang terjun dalam politik praktis. Dilarang kampanye bahkan dilaran like atau hal lainnya di medsos.
Jikalau larangan tersebut tak dipatuhi, tak diindahkan, maka siapa pun yang ketahuan, yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas esuai aturan yang berlaku. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.