Kasus Korupsi

Siang Ini Mantan Menteri Pertanian Diperiksa Polda Metro Jaya, Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Sesuai agenda Polda Metro Jaya, Rabu 29 November 2023 pukul 14.00 WIB, penyidik akan memeriksa lagi Syahrul Yasin Limpo cs terkait kasus Firli Bahuri.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DIPERIKSA LAGI – Hari ini, Rabu 29 November 2023, Polda Metro Jaya memeriksa lagi Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadapnya. Syahrul merupakan korban dari tindak pemerasan oleh mantan Ketua KPK tersebut. 

POS-KUPANG.COM – Sesuai agenda Polda Metro Jaya, hari ini Rabu 29 November 2023 pukul 14.00 WIB, penyidik akan memeriksa lagi Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian RI yang diduga menjadi korban dalam kasus pemerasan oleh Firli Bahuri dalam jabatannya sebagai Ketua KPK.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Kompas.Com, Rabu 29 November 2023.

Dikatakannya, sesuai agenda Polda Metro Jaya, penyidik akan memeriksa mantan Menteri Pertanian RI dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan nanti, lanjut dia, bukan hanya Syahrul Yasin Limpo yang dimintai keterangan, tetapi juga dua saksi lainnya, yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan RI (Kementerian Pertanian), Kasdi Subagyono.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPK untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus sebagai tahanan KPK RI. Kami juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK, yaitu SYL, Kasdi, dan M. Hatta," ujar Trunoyudo.

"Permintaan keterangan kepada ketiga orang saksi ini dilakukan pada hari Rabu 29 November 2023 pukul 14.00 WIB hari ini, di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6," jelasnya.

Sedangkan agenda pemeriksaan terhadap tersangka Firli Bahuri, katanya, akan dilakukan pada Jumat 1 Desember 2023. Tersangka  kasus pemerasan ini akan diperiksa Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Untuk kepentingan itu, katanya, Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat pemeriksaan kepada pria berusia 60 tahun tersebut. Surat itu sudah dikirim pada Selasa 28 November 2023 kemarin.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat 1 Desember 2023," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa.

Nantinya, sambung Trunoyudo, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri seperti saat berstatus sebagai saksi.

"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ungkapnya.

Bukti Pemerasan Itu Ada

Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas kasus yang diduga dilakukan oleh tersangka kala masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Fakta tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media pekan lalu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Akibatnya, ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tutur Ade.

Polisi Disita 21 Telepon Seluler

Saat ini polisi telah menyita 21 telepon seluler, 17 akun e-mail, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan barang bukti lainnya terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.

Barang bukti berupa uang yang juga sudah disita oleh aparat penegak hokum, yakni Rp 7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS).

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikkan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.

Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

Hingga kini, total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini antara lain mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, hingga pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah pegawai KPK, salah satunya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Sementara itu, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut pada Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023.

Baca juga: Nawawi Pomolango Dilantik Jadi Ketua KPK Ganti Firli Bahuri, Romli Atmasasmita: Itu Cacat Hukum

Baca juga: Gantikan Firli Bahuri, Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Dinilai Cacat Hukum

Lalu, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober 2023 lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved