Bansos 2023

Bansos PKH 2023 Tahap 4 Cair Rp 750 Ribu, Pastikan Nama Terdata di DTKS

Bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat (KPM) dan disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat (KPM).

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi Bansos PKH 

POS-KUPANG.COM - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH 2023 Tahap 4 telah disalurkan pemerintah.

Bansos PKH merupakan satu dari beberapa Bansos yang dicairkan pada bulan November 2023 ini. 

Bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat (KPM).

Baca juga: Pencairan Bansos PKH Ibu Hamil-Lansia, Begini Cara Cek Penerima di Link Cek Bansos

Nominal uang yang diterima dari PKH bisa mencapai ratusan ribu dalam satu kali tahap pencairan.

Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli beberapa kebutuhan mulai dari makanan hingga keperluan sekolah.

Meskipun awalnya menerima tapi bisa saja jika tahap selanjutnya bukan jadi penerima bantuan karena ditidaklayakan oleh petugas.

Kendati demikian, pencairan dana PKH tahap 4 pada November 2023 bisa batal ditransfer atau tidak disalurkan ke KPM karena beberapa hal, Seperti dilansir lawat kemensos.go.id

Baca juga: KPM Dapat Rp2,4 Juta Per Tahun, Begini Cara Cek Pencairan Bansos BPNT November 2023

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:

Kategori Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Kategori Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Penyebab Bansos PKH Gagal Cair

1. Data NIK/no KK di catatan sipil tidak valid

2. Data dapodik tidak terindikasi sistem, kemungkinan karena kesalahan penginputan NIK, nama di data dapodik sekolah.

Jadi, orang tua harus memastikan agar data anaknya dicek dan siswa bersangkutan membenarkanya ke operator sekolah sesuai dengan NIK.

3. Data lansia terindikasi belum belum melakukan eKTP di catatan sipil.

4. Perbedaan NIK pengurus dan NIK di rekening KPM.

Misalnya nama pengurus ternyata anak, sedangkan di rekening adalah nama ibunya.

5. Terindikasi penerima dobel bansos dalam satu KK.

Contoh, istri penerima PKH, suami penerima bansos lain selain PKH

6. Terindikasi ada tunggakan pinjaman Bank baik pinjaman online ataupun bank biasa.

7. Komponen belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik di daerah maupun Kemensos.

8. Siswa terindikasi sudah berusia lebih dari 20 tahun ke atas.

9. Komponen disabilitas belum terindikasi di DTKS.

10. Komponen ibu hamil belum terindikasi di DTKS

11. Pengurus meninggal dunia saat pengupdate-an data saat no KK berubah.

12. NIK KPM berubah di sistem.

13. Nama pengurus beda dengan di buku tabungan.

14. Terindikasi sekolah anak adalah sekolah elit

15. Terindikasi ada status sosial pekerjaan yang mumpuni dalam KK

16. Permasalahan lainnya.

17. Hasil dari verifikasi SAGIS menyatakan KPM tidak pantas menerima PKH.

Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima PKH tahap 4 yang cair pada November 2023 di laman cekbansos.kemensos.go.id secara berkala. 

Demikian tadi informasi pencairan Bansos bulan November 2023 terkait kendala apa saja yang menjadi penyeban Bansos gagal dicairkan kepada KPM. 

 

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved