Seleksi CPNS 2023
Pengumuman Pasca Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 Besok, 27 November 2023, Kapan Tes SKB? Ini Tanggalnya
Pengumuman Pasca Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 akan berlangsung besok, Senin 27 November 2023, Kapan Jadwal Tes SKB CPNS 2023? Ini Tanggalnya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Namun, ada sejumlah instansi yang baru mengumumkan hasil SKD CPNS 2023 pada Jumat (24/11/2023).
Bagi peserta SKD CPNS yang dinyatakan tidak lolos, maka dapat mengajukan sanggah hasil dengan menyiapkan syarat di bawah ini.
Syarat Sanggah Hasil SKD CPNS 2023:
1. Setiap pelamar hanya dapat mengajukan satu kali sanggah hasil dan hanya bisa dilakukan jika kesalahan ada pada panitia (bukan salah peserta)
2. Sanggah hasil SKD CPNS harus berdasarkan alasan yang realistis, benar, dan dilampiri bukti
3. Sanggah hasil SKD CPNS dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil SKD
4. Sanggah hasil SKD CPNS dapat dilakukan akun di laman SSASN atau laman instansi masing-masing pelamar
Cara Sanggah Hasil Ujian SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023:
1. Akses https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
4. Klik "Masuk"
5. Pilih "Sanggah"
6. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan alasan keberatan atas hasil seleksi administrasi secara valid dan realistis
7. Unggah bukti pendukung yang terkait untuk memperkuat sanggahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.