Kasus Korupsi
Nawawi Pomolango Bukan Orang Sembarangan, Pernah Hukum Mantan Ketua DPD dan Mantan Hakim MK
Pasca mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, Presiden Jokowi lantas memilih Nawawi Pomolango untuk mengemban tugas sebagai Ketua Sementara KPK.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Pasca mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Jokowi lantas memilih Nawawi Pomolango untuk mengemban tugas sebagai Pejabat Sementara Ketua KPK.
Lantas, siapakah Nawawi sehingga tetiba mencuri perhatian hingga akhirnya mendapat restu dari Presiden Jokowi untuk mengemban tugas sementara sebagai Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri?
Untuk diketahui, Firli Bahuri diberhentikan dari jabatan KPK, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
Saat ini, Nawawi Pomolango telah ditunjuk sebagai pejabat sementara Ketua KPK. Predikat ini telah dikuatkan dengan keputusan presiden atau kepres tentang jabatan yang dipercayakan tersebut.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomongalo sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, 24 November 2023.
Dengan keputusan tersebut berarti mulai tanggal ditetapkan, Nawawi Pomolango kini menjabat sebagai pejabat sementara Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri yang berurusan dengan kasus hukum.
Inilah Sosok Nawawi Pomolango
Saat ini Nawawi Pomolango menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Nawawi merupakan pimpian KPK yang berlatar belakang hakim.
Dilansir Pos-Kupang.Com dari TribunnewsWiki, Sabtu 25 November 2023, Nawawi Pomolango lahir di Manado, 28 Februari 1962.
Ia merupakan output dari Hukum Pidana Universitas Pasundan. Pasca lulus dari universitas tersebut, Nawawi lantas memulai kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupate Halmahera Tengah tahun 1992 silam.
Setelah itu, ia bertugas sebagai hakim di perbagai pengadilan di tanah air. Terakhir ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Selain menjadi hakim, Nawawi Pomolango juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2016. Ia juga pernah menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
Sejumlah kasus yang menjadi sorotan public, pernah ia tangani hingga akhirnya divonis dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kariernya sebagai hakim, ia pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bahkan Nawawi Pomolango juga pernah menghukum mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman dengan hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus suap kuota gula impor.
Pada tahun 2019, Nawawi Pomolangi mengikuti seleksi pimpinan KPK hingga akhirnya terpilih dan mengemban tugas tersebut bersama Firli Bahuri sampai dengan saat ini.
Berikut ini riwayat jabatan yang pernah diemban Nawawi Pomolango dalam menjalani tugas sebagai hakim hingga akhirnya masuk ke lingkungan KPK. Begini faktanya.
Baca juga: Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi Cegah Eks Ketua KPK ke Luar Negeri
Baca juga: Kantongi Bukti-bukti Kuat, Ketua KPK Berkemungkinan Tak Bisa Lolos dari Jeratan Hukum
Baca juga: Gegara Firli Jadi Tersangka, Nurul Ghufron-Alex Marwata Beda Pendapat, Benarkan KPK Terbelah?
- Hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah (1992)
- Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara (1996)
- Pengadilan Negeri Makassar (2005)
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013)
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2016)
- Pengadilan Tinggi Denpasar
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari KPK terkait penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai pejabat sementara Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.