Kasus Korupsi
Kantongi Bukti-bukti Kuat, Ketua KPK Berkemungkinan Tak Bisa Lolos dari Jeratan Hukum
Lantaran bukti-bukti yang dikantongi sudah sangat kuat untuk menyeret Ketua KPK ke ranah hukum, sehingga Firli Bahuri berkemungkinan tak bisa lolos.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM - Lantaran bukti-bukti yang dikantongi penyidik Polda Metro Jaya sudah sangat kuat untuk menyeret Ketua KPK ke ranah hukum, sehingga Firli Bahuri berkemungkinan tak bisa lolos dari jeratan hukum.
Bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik tersebut, dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih mengemban jabatan sebagai Menteri Pertanian RI.
Ditetapkannya Firli Bahuri jadi tersangka, setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pasca sejumlah langkah hukum ditempuh untuk mengungkap tabir pemerasan tersebut.
"Jadi, setelah dilakukan gelar perkara, sudah cukup bukti untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka kasus pemerasan di Kantor Kementerian," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023 malam sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Kompas, Jumat 24 November 2023.
Bahwa ada cukup bukti FB diduga melakukan pemerasan atau terima gratifikasi atau terima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan, dalam dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Atas tindakan tersebut, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup. Yang bersangkutan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ade Safri Simanjuntak.
Adapun barang bukti yang telah diamankan untuk memroseshukumkan Ketua KPK, salah satunya, adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.
Dokumen penukaran valas yang telah diamankan penyidik, yakni pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer, yang jika dijumlahkan nilainya mencapai Rp 7,4 miliar lebih.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer itu sudah diamankan, yang kalau dijumlahkan total nilainya Rp 7.468.711.500,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Ia mengungkapkan, bahwa jumlah uang dari barang bukti yang disita tersebut, merupakan transaksi yang dilakukan tersangka FB sejak Februari 2021 hingga September 2023.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI, yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.
Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.