Kasus Korupsi
Kantongi Bukti-bukti Kuat, Ketua KPK Berkemungkinan Tak Bisa Lolos dari Jeratan Hukum
Lantaran bukti-bukti yang dikantongi sudah sangat kuat untuk menyeret Ketua KPK ke ranah hukum, sehingga Firli Bahuri berkemungkinan tak bisa lolos.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Ade melanjutkan, polisi juga menyita 1 hard disk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Lalu, polisi juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada pada 12 Agustus 2023 tentang dugaan pemerasan. “Dari pengaduan itulah kami memulai penyelidikan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis 5 Oktober 2023 malam.
Atas laporan tersebut, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengambil langkah-langkah hukum dengan memverifikasi terkait pengaduan tersebut.
Pada 15 Agustus 2023, polisi kemudian menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Baca juga: Gegara Firli Jadi Tersangka, Nurul Ghufron-Alex Marwata Beda Pendapat, Benarkan KPK Terbelah?
Baca juga: TERNYATA 91 Saksi Antar Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Begini Kisahnya
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.