Kasus Korupsi
Gegara Firli Jadi Tersangka, Nurul Ghufron-Alex Marwata Beda Pendapat, Benarkan KPK Terbelah?
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi jadi sorotan publik. Ini terjadi setelah Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi jadi sorotan publik. Ini terjadi setelah Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan.
Sejak ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo kala menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, lembaga yang selama ini dianggap sebagai benteng terbaik penegakkan hukum di Tanah Air itu, tercoreng seketika.
Apalagi yang diduga terjerat dalam tindakan kotor tersebut, adalah Ketua KPK yang juga purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga.
Dalam kasus ini situasi di KPK pun tampak berbeda. Alex Marwata yang juga Wakil Ketua KPK, menolak menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas apa yang terjadi di lembaga itu.
Sementara pada situasi yang lain, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron malah berani menyampaikan permohonan maaf atas nama lembaga terkait penetapan status tersangka pada Firli Bahuri yang juga Ketua KPK itu.
Lantas, benarkah saat ini KPK terbelah oleh kepentingan yang berbeda dalam kasus hukum yang menjerat Filri Bahuri?
Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan KPK sebagai tersanka korupsi dan kini sedang diproseshukumkan di lembaga anti rasua tersebut. Bahkan SYL telah dijebloskan ke tahanan untuk memperlancar proses penanganan kasus tersebut.
Atas jkasus yang menjerat Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut, sehingga Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi belakangan ini terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta menerima gratifikasi dan hadiah atau janji. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Adapun SYL juga telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa ini,” kata Ghufron dalam keterrangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat 24 November 2023.
Menurut Ghufron, persoalan Firli tersebut hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi. Namun dengan pnetapan tersangka Firli, akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk internal KPK.
“Kami berkomitmen melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan kedepan,” tutur Ghufron.
Sikap Nurul Ghufron ini jauh berbeda dengan sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Atas perbedaan pendapat itulah publik pun bertanya-tanya, benarkah KPK terbelah dalam kasus ini?
Dalam konferensi pers kelembagaan terkait status tersangka Firli di KPK pada Kamis 23 November 2023, Alex Marwata menolak meminta maaf dan mengaku tidak merasa malu.
Pernyataan itu Alex sampaikan saat ditanya oleh awak media apakah KPK akan meminta maaf dan merasa malu karena rentetan kasus etik dan dugaan pidana yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2023.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Berkemungkinan Segera Diberhentikan dari Ketua KPK, Begini Kata Ari Dwipayana
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Dewan Pengawas KPK Minta Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat; dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Nurul-Ghufron-minta-maaf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.