Seleksi CPNS 2023

Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023, Passing Grade Bukan Jaminan Lolos ke Tahap SKB

Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023, tembus passing grade bukan Jaminan bisa Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Twitter/@imam_nahrawi
Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023/ Ilustrasi Ujian SKD CPNS - Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023, passing grade bukan Jaminan Lolos ke Tahap SKB 

Masa sanggah hasil SKD CPNS

Peserta CPNS yang keberatan dengan hasil SKD dapat mengajukan sanggah melalui situs SSCASN.

Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah pengumuman SKD dimulai pada 23-25 November 2023.

Nantinya, peserta wajib menjawab sanggah dan mengolah nilai SKD CPNS kembali hingga 30 November 2023.

Pengumuman pascasanggah sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 27 November hingga 2 Desember 2023.

Berikut Tata Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023:

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.

- Klik menu "Masuk" di pojok kanan atas.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".

- Pilih menu "Sanggah".

- Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.

- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.

Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved