Seleksi CPNS 2023

Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023, Passing Grade Bukan Jaminan Lolos ke Tahap SKB

Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023, tembus passing grade bukan Jaminan bisa Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Twitter/@imam_nahrawi
Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023/ Ilustrasi Ujian SKD CPNS - Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023, passing grade bukan Jaminan Lolos ke Tahap SKB 

POS-KUPANG.COM - Penentuan Kelulusan Ujian Seleksi kompetensi Dasar CPNS 2023 ( Ujian SKD CPNS 2023 ) tak hanya merujuk pada pencapaian passing grade atau Nilai Ambang Batas. Ada faktor yang lain yang juga ikut menentukan apakah Peserta Ujian SKD CPNS 2023 bisa lanjut ke Tahap SKB atau tidak.

Berikut Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023.

Seperti diketahui, Ujian Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2023 ( Ujian SKD CPNS 2023 ) telah berakhir 18 November 2023.

Bagi peserta yang telah mengikuti Ujian SKD CPNS 2023 dan lulus passing grade, tahap selanjutnya yakni memastikan apakah Anda lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang ( Tahap SKB ) atau tidak.

Pasalnya, passing grade buka satu-satunya penentu untuk lolos ke Tahap SKB. 

Berikut Ketentuan Terbaru Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.

"Dalam seleksi SKD bagi CASN ada nilai ambang batas sesuai peraturan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ujar Nur kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Nur mengatakan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos tahapan SKD CPNS 2023.

"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ungkapnya.

Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.

Sebagai contoh, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Nah untuk memastikan Anda Lolos atau tidak ke tahap SKB, berikut Link Cek Pengumuman hasil SKD CPNS 2023 di 14 Instansi/ lembaga pemerintah. 

Seperti diketahui, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 sudah berlangsung sejak 20 November 2023 dan akan berakhir 22 November 2023 besok. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved