UMP NTT 2024
BREAKING NEWS: UMP NTT 2024 Sebesar Rp 2.186.826, Naik 2,96 Persen
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.186.826
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.186.826.
Terjadi kenaikan 2,96 persen jika dibandingkan dengan UMP NTT 2023, yakni Rp 2.123.994.
Keputusan tentang UMP NTT 2024 dengan Nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023 itu telah diteken oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake.
"UMP NTT yang semula Rp 2.123.994 mengalami kenaikan sebesar 2,96 persen atau Rp 62.832. Sehingga menjadi Rp 2.186.826 untuk UMP NTT 2024," sebut Asisten l Sekda NTT, Bernadeta Meriani Usboko saat menggelar jumpa pers di Kantor Gubernur NTT, Selasa 21 November 2023.
Bernadeta Meriani Usboko didampingi Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kopnakertrans) NTT Sylvia R Peku Djawang dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.
Baca juga: UMP NTT 2023 Naik 7,54 Persen, Gubernur Viktor Tetapkan Rp 2.123.994
Ia menjelaskan dasar penetapan UMP NTT 2024, yakni memperhatikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/223/HI.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Tata Kondisi Ekonomi Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
"Jadi, sesuai dengan formula perhitungan UMP berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, UMP NTT ditetapkan sebesar Rp 2.186.826 tahun 2024," katanya.
Bernadeta Meriani Usboko berharap, dengan besaran UMP itu bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan secara minimal bagi pekerja buruh dan para pekerja pada umumnya.
"Ini berlaku bagi para pekerja yang bekerja dibawah satu tahun. Tetapi selebihnya akan disesuaikan dengan kekuatan atau kemampuan perusahaan pemberi kerja," ujarnya.
Bernadeta menambahkan, diharapkan semua pengupah memiliki struktur dan skala penetapan upah bagi para pekerja dan upah para pekerja disesuaikan dengan tempat dimana dia bekerja.
Baca juga: Daftar UMP NTT Selama Lima Tahun Terakhir, Trennya Terus Meningkat
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) NTT, Sylvia R Peku Djawang mengatakan, terkait dengan pengawasan yang dilakukan pemerintah seperti jaring pengaman.
Menurutnya, hampir semua Diskopnakertrans di kabupaten/kota memiliki pengawasan ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan sistem pengupahan dan norma pengupahan yang ada di perusahaan.
"Kami melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan dan melalui aplikasi pengawasan. Apabila ada perushaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan yang ditetapkan akan diberikan sanksi sesuai aturannya," katanya.
Sylvia Peku Djawang mengatakan, sistem dan aplikasi yang dilakukan secara teknis yang dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yaitu Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP yang mana, di dalamnya berisikan besaran pengupahan yang diberikan.
Baca juga: UMP NTT 2023 Akan Naik, Tenaga Kontrak Apresiasi Positif
"Kita tahu, jika ada perusahaan yang memberi upah tidak sesuai dengan penjaring aman yang ditetapkan Pemerintah atau pun ternyata perusahaan tidak ada strukur skala upah untuk tahun-tahun berikutnya maka kita wajibkan perudahaan untuk buatkan skala upah yang wajib diberikan perushaan dengan pekerjanya," ujarnya.
Sylvia Peku Djawang menambahkan, jika ditemukan persoalan terkait ketidaksesuaian dengan penjaring aman yang ditetapkan, maka Diskopnakertrans akan berkoordinasi lewat lembaga Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha dan pemerintah yang bisa menyampaikan pengaduan kepada pemerintah.
"Sistem Pengawasan yang dilakukan selain dilakukan oleh pengawas fungsional untuk pengawas ketenagakerjaan juga dilakukan oleh serikat kerja dan serikat buruh dapat memberi pengaduan kepada dinas," katanya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.