Berita Kota Kupang
Konflik Jemaat Agape Kupang Berakhir Damai, Warganet Ikut Bersyukur
Konflik internal di Jemaat Agape Kupang yang berbuntut saling lapor di Polda NTT akhirnya dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Penambahan jumlah tersangka termasuk pendeta, menimbulkan eskalasi ketegangan di dalam jemaat sehingga mendorong kedua pihak untuk rendah hati dan menempuh jalan damai.
Langkah ini merupakan upaya win-win solution oleh karena berdasarkan hasil analisa Tim Kaji yang dibentuk oleh MS GMIT, disimpulkan bahwa masing-masing pihak memiliki kelemahan dan kekuatan hukum dalam konflik kepemilikan dan pengelolaan aset dari empat yayasan yang dimiliki oleh Jemaat Agape, yakni Yayasan Agape, Yayasan Misi Agape, Yayasan Kasih Agape dan Yayasan Hosana Agape.
Menanggapi penegasan MS GMIT dalam pertemuan di aula kantor MS GMIT terkait permintaan kepada MS GMIT untuk memfasilitasi proses mediasi tersebut di atas, kedua pihak menyatakan kesediaan untuk berdamai.
“Berdamai itu baik, kita orang Kristen dasarnya kasih. Saya tidak punya niat hati setitik pun untuk membenci saudara Paul,” ungkap Jerry Manafe menanggapi penegasan Ketua MS GMIT, Pdt. Mery Kolimon.
Niat tulus untuk menyudahi konflik juga disampaikan oleh Paul Dima.
“Waktu masih di tahanan, Mama Mery kunjungi saya dan kami sudah bicara dari hati ke hati bahwa dalam masalah ini kami semua mau berdamai,” kata Paul.
Baca juga: Kuasa Hukum Paul Dima Lima Kali Layangkan Surat Penangguhan Penahanan ke Polda NTT Tapi Tak Direspon
Pdt. Yandi Manobe, selaku pelayan di Jemaat Agape sekaligus salah satu dari sembilan orang tersangka juga menyatakan kesediaan untuk berdamai.
“Dari niat hati saya mau berdamai, saya mau berdamai. Dan apa pun yang menjadi keputusan bersama saya ikut,” kata Pdt. Yandi.
Berdasarkan komitmen tersebut, maka di hadapan MS GMIT, para pihak menyepakati pembentukan tim perumus untuk menyiapkan draf poin-poin kesepakatan perdamaian.
Anggota tim perumus terdiri dari: Badan Keadilan dan Perdamaian Sinode GMIT, LBH Abdi Damai GMIT, Majelis Klasis Kota Kupang, Penasihat Hukum dari kedua pihak, Panitia Tetap Tata Gereja Sinode GMIT, dan Badan Pertimbangan Pengawasan Pelayanan Sinode GMIT.
Tim perumus telah menyampaikan hasil kerjanya kepada MS GMIT dan kedua pihak untuk dilengkapi dan disepakati dalam pertemuan lanjutan yang berlangsung di gedung GMIT Center, Rabu (15/11).
Poin-poin kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Perdamaian yang isinya antara lain: kedua pihak berdamai dan mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan pelanggaran UU ITE; permohonan maaf oleh Paul Dima kepada Jerry Manafe melalui media cetak dan online; restrukturisasi Yayasan Misi Agape sesuai AD/ART; pembubaran Yayasan Kasih Agape dan Yayasan Hosana Agape; aset Yayasan Kasih Agape dan Yayasan Hosana Agape dialihkan ke Yayasan Misi Agape; dan menyerahkan kembali pengelolaan Sekolah TK dan Sekolah Dasar Kristen Hosana ke Yayasan Misi Agape.
Selain itu juga disepakati bahwa dalam waktu dekat akan diadakan rapat anggota lengkap yayasan untuk mendengar laporan pengurus lama dan membentuk organ yayasan yang baru, yang terdiri dari pengurus, pembina, dan pengawas.
Rencananya, surat kesepakatan perdamaian ini akan ditandatangani kedua pihak pada Senin (20/11), dan selanjutnya akan diserahkan ke Polda NTT pada Selasa (21/11).
Majelis Sinode GMIT berharap upaya restorative justice melalui pendekatan pastoral gereja ini juga memberikan keadilan yang memulihkan hak, harkat dan martabat masing-masing pihak, sekaligus untuk pemulihan relasi antar pihak dan pemulihan persekutuan dalam gereja.*
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.