NTT Memilih
NTT Memilih, Pemda Belu Sosialisasi Netralitas ASN, Wabup Aloysius: Sadar Tugas dan Tanggungjawab
sebagaimana amanat yang tercantum dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang netral, objektif, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Belu mengadakan Sosialisasi Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Sosialisasi yang diselenggarakan bersama Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Belu ini, bertujuan untuk membentuk Pegawai ASN yang netral dan profesional, sekaligus mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang berkualitas.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, Sekda Belu, Johanes Prihatin, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, KPU Belu, Forkopimda Belu, Pimpinan OPD, para Camat dan sejumlah ASN lingkup Kabupaten Belu yang berlangsung di Gedung Betelalenok Atambua, Rabu 15 November 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, menyampaikan harapannya agar ASN Kabupaten Belu dapat menyadari peran dan tanggung jawab mereka sebagai pelaksana kebijakan publik.
Baca juga: NTT Memilih, Jaga Stabilitas Keamanan Pemilu 2024: Parpol di Belu Bersinergi dengan TNI dan Polri
Menurutnya, ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sebagaimana amanat yang tercantum dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, melalui pelaksanaan kebijakan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, kita dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang adil dan berkualitas," ujar Dr. Aloysius Haleserens.
Menurutnya, sosialisasi ini dianggap penting untuk memastikan bahwa ASN memahami batas-batas netralitas yang harus dijaga selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan setiap langkah yang diambil ASN tetap sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.
Sementara Sekda Belu, Johanes A Prihatin juga menekankan agar para ASN lingkup Pemda Belu tetap menjaga Netralitas dalam pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang.
Sekda juga meminta ASN agar dapat menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.
Selain itu, Johanes yang juga menjabat Ketua Korpri Kabupaten Belu ini meminta para ASN untuk menolak politik uang dan segala jenis pemberian, dalam bentuk apapun, sehingga ASN betul-betul bermartabat, beretika dan demokratis, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Sumba Timur Apresiasi Parpol, Caleg dan Pemkab Tertibkan APK Sesuai Jadwal
Berikut Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pada Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024:
Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN, di instansi masing-masing, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik- praktek intimidasi dan ancaman, kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak, kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.
Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian, dalam bentuk apapun. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.