Berita Kota Kupang
GMNI Persoalkan Tunjangan DPRD Kota Kupang
mengecam anggota DPRD yang menurut Ram Sarbiti, menari diatas penderitaan rakyat Kota Kupang.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Kupang mempersoalkan tunjangan ketua hingga anggota DPRD Kota Kupang.
Puluhan mahasiswa itu kemudian mengelar aksi damai di kantor DPRD Kota Kupang, Rabu 15 November 2023.
Kelompok mahasiswa ini mempertanyakan kenaikan tunjangan 40 DPRD Ibukota Provinsi NTT itu.
Koordinator Lapangan aksi damai ini, Ram Sarbiti menjelaskan, tunjangan yang masuk ke dewan itu periode 2019-2024 bersumber dari APBD Kota Kupang.
Dalam keterangan tertulisnya, GMNI Cabang Kupang justru menyoroti kenaikan tunjangan DPRD transportasi dan perumahan bagi 37 Kota Kupang. Ram Sarbiti menyebut kenaikan itu tidak berdasar.
Baca juga: Berita Viral Suasana Mencekam Akibat Warga Konsumsi Miras di Jalan Thamrin Kota Kupang
"Kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan tahun 2022 tidak didasarkan dengan alasan rasional dan bertabrakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya," kata dia dikutip Rabu malam.
Di samping itu Ram Sarbiti memaklumi DPRD wajib menerima tunjangan yang telah disiapkan. Ia kemudian menerangkan ihwal Perwali nomor 3 tahun 2019.
Aturan itu menjelaskan besaran tunjangan transportasi dan perumahan bagi 37 anggota DPRD Kota Kupang selama satu tahun sebesar Rp 10.212.000.000,00 dengan rincian tunjangan transportasi sebesar Rp14.5 juta per orang tiap bulan.
Kemudian tunjangan perumahan sebesar Rp 8,5 juta per orang tiap bulan.
Sedangkan dalam Perwali nomor 39 tahun 2022 menyebutkan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Kupang mengalami peningkatan yang signifikan dengan total penerimaan per tahun sebesar Rp.16.822.000,000.
"Rincian tunjangan transportasi sebesar Rp 21 juta per orang per bulan dan tunjangan perumahan sebesar Rp 17 juta per orang per bulan," sambung dia.
Ram Sarbiti lalu mengaitkan Perwali nomor 39 tahun 2022 dengan peraturan perundang-undangan yang ada diantaranya Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Pada pasal 17 ayat 1, 2,3,4,5, menurut Ram Sarbiti, penetapan besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan besaran tunjangan tidak boleh melebihi tunjangan anggota DPRD Provinsi.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
Pada lampiran I tabel 37 22 19 halaman 37, harga sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon II di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp14.850.000 per bulan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.
Baca juga: Budiharto Pimpin KADIN Kota Kupang, Bersama Pemkot Majukan Ekonomi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.